BeritaKriminal

Lima Kali Masuk Bui, Resedivis Maling HP Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan

×

Lima Kali Masuk Bui, Resedivis Maling HP Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dodik Kurniawan (36) th asal warga Gresik PPI Gang IV No.4 Surabaya kembali mendekam dalam penjara setalah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Pasalnya, Dodik ditangkap polisi karna diketahui telah melakukan pencurian Hendphon milik korban yang diletakkan di atas meja dalam rumah lantai 2 Jalan Gresik PPI Gang VI no 23 Surabaya. pada hari Selasa, tanggal 02 November 2021 sekira jam 03.30 wib.

“Namun aksinya itu, kepergok oleh pemiliknya dan di teriaki maling sehingga warga sekitar yang mendengar langsung mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.”kata AKP Olloan Manulang Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Kamis (04/11/2021).

Untungnya. Aksi pencurian HP yang saat itu ditangkap oleh warga, anggota reskrim yang saat itu sedang patroli di sekitar lokasi. langsung mengamakan pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Poksek Bubutan untuk proses penyidikan.

“Tersangka langusng kita amakan kekantor untuk menghindari dari amukan warga yang saat itu lagi geram. Meski pelaku sedikit mendapatakan bogema mentah.” Ungkapnya.

Lanjut, Olloan menjelaskan. Dalam aksinya, pelaku pencurian itu sendiri diketahui oleh korban saat pelaku berada di jalan Sedayu Surabaya dengan memegang HP milik korban. Pelaku mengambil hp korban dengan cara memanjat pohon dan masuk melalui pintu cendela,

“begitu berhasil masuk kedalam rumah lantai 2. ia lalu mengambil HP milik korban yang di letakkan di atas meja, lalu pergi meninggal lokasi. Pelaku sempat mematikan hedphone milik korban,”tandasnya.

Masih kata Olloan. dari penangkapan tersangka ini pihaknya mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi J-7 prime, warna hitam dan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu garis Coklat

“Diketahui sebelumnya. Dodik ini merupakan Resedivis pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Poksek Bubutan. Ia sudah 5 kali ditangkap Polsek Bubutan dengan kasus serupa,”Imbuh Olloan.

Dari ulahnya. tersangka ini tak jera meski 5 kali menjalani hukuman, bahkan ia msemakin menjadi dalam aksinya sehingga ia harus kembali mendekam dalam penjara penjara milik Polsek Bubutan.

“Tak hanya menjebloskan tersangka kedalam penjara, ia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan