BeritaKriminal

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Sokobanah Sampang

8
×

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Sokobanah Sampang

Sebarkan artikel ini

Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Sokobanah kesatuan Polres Sampang. Berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor. Hanya berbekal rekaman CCTV, pelaku diamankan pada hari Senin. 15 / 11 / 2021.

Example 300x600

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si mengatakan, bahwa J (33 Th) pekerjaan Tani alamat Desa Tobai Timur Kec, Sokobanah Sampang.  berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah, Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Milik Fudoli warga Dusun Plerenan Desa Tobai Timur.

“Pada hari Senin tanggal ( 15 / 11 / 2021 ) sekira pukul 05.00 Wib terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya” kata AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si

“Ia menambahkan, Korban sempat mengejar pelaku ke arah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar” Tambah Kapolsek Sokobanah

Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Mendengar laporan anggotanya, Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si langsung mengumpulkan anggotanya, mendatangi TKP guna melaksanakan olah TKP kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

Sesampainya di rumah Fudoli, Diduusun Plerenan Desa Tobai Timur Kec, Sokobanah Sampang, personil Unit reskrim Polsek setempat langsung olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV, Saat terjadinya pencurian sepeda motor.

“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan “J” warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura. “J” berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut pada ”Ujar kapolsek di hadapan media yang meliput Selasa 16 / 11 / 2021.

“Tersangka “J” dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun” Pungkas Kapolsek Sokobanah AKP Joko Agung H, S.IK, MH, M.Si.(Samsuri)

Tinggalkan Balasan