BeritaKriminal

Pengedar Sabu Berikut Penggunanya Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

×

Pengedar Sabu Berikut Penggunanya Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya gulung tiga orang tersangka peredaran Narkotika jenis sabu sabu. antar kota dan juga biasa beraksi di Surabaya.

Example 300x600

Tiga pelaku yang ditangkap saat itu adalah, YG (28) warga Krian, Sidoarjo, NP (31) asal Ngemplak, Gresik, dan HK (39) dari Jalan Kebraon, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap YG pada Selasa (26/10) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Warugunung, Karangpilang.

Itu setelah anggota Timsus menindaklanjuti informasi yang masuk dan langsung diselidiki hingga satu pelakunya dibekuk.

“Kami menyita 0,30 gram sabu-sabu, pipet kaca, bekas pakai narkoba 1,68 gram, satu tas hitam, timbangan elektrik, dan tiga ponsel,” sebut Daniel, Senin (15/11/2021).

Kepada polisi saat diinterogasi, YG mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisal NP seharga Rp 300 ribu.

“Pelaku mengambil paketnya secara ranjau di kawasan Kebraon, Surabaya sebanyak lima gram,” ujarnya.

Kemudian, pada Rabu (3/11) pukul 10.00 WIB, Timsus kembali melakukan pengembangan menemukan NP sedang menerima ranjauan dari tersangka HK di lokasi yang sama.

“Kedua pelaku NP dan HK di tangkap bersamaan di lokasi berbeda. NP di titik dimana barang di ranjau, sementara HK di tempat tinggalnya,” tambah Daniel.

HK ternyata diperintah seorang bandar berinisial AL untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara meranjaunya kepada para konsumen.
Setiap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dia mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah.

“Akibatnya. Ketiga tersangkanya ini akan mendekam dalam penjara dan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan