Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pembangunan pabrik es di kawasan padat pemukiman di wilayah Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, ternyata belum mengantongi ijin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sadat Minabari S.Ik M.Si saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Menurut Kadis DLH Kota Bitung, minggu lalu pihak pengembang pernah menghubungi dia, menanyakan persyaratan ijin lingkungan. Tapi, sampai detik ini, pihak pengembang tak pernah datang untuk membawa berkas permohonan analisa dampak lingkungan.
Tambahnya “Karena hal ini sudah menjadi sorotan media, besok Tim DLH akan turun ke lokasi, untuk memastikan langsung,”
Kadis DLH menjelaskan menurut aturan yang berlaku pihak pengembang tidak boleh mendirikan bangunan sebelum ada analisis dampak lingkungan dari DLH. Tutup Sadat.
Sementara itu berdasarkan dari informasi yang diperoleh dilapangan, masyarakat disekitar lahan yang berdampingan dengan pabrik tersebut, merasa keberatan dengan berdirinya pabrik es tersebut. Sebab menurut mereka, keberadaan pabrik es akan menimbulkan kebisingan serta membuat serapan air berkurang nantinya.
Lanjut-Dari beberapa penelusuran dan riset terkait keberadaan pabrik tersebut, awak media telah mencari informasi dikantor Kelurahan Winenet Dua, beberapa waktu lalu, lurah Winenet Dua mengatakan tidak mengetahui adanyanya pabrik es. Senada dengan pihak kecamatan saat dikonfirmasi kepada Camat Aertembaga, beliau juga tidak tahu. (Oldy)