BeritaKriminal

Atas Kejelian Petugas, Penyelundupan Sabu Kedalam Rutan Medaeng Berhasil Digagalkan

×

Atas Kejelian Petugas, Penyelundupan Sabu Kedalam Rutan Medaeng Berhasil Digagalkan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANUSANTARA.CO.ID – Penyelundupan barang terlarang jenis sabu sabu di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng berhasil digagalkan oleh petugas yang menjaganya. Pada hari Sabtu (18/12/2021)

Example 300x600

Rupanya serbuk kristal putih haram itu diselundupkan dengan melalui kemasan sampo dan dibawa oleh seorang wanita. Sabu tersebut ditemukan sebesar 29,78 gram.

“Namun berkat kejelian petugas, penyelundupan barang haram jenis sabu itu berhasil digagalkan, hingga petugas mengamakan pelakunya.” Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Lanjut, Krismono mengingatkan kepada jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur natal dan tahun baru. Menurutnya, euforia di luar tembok lapas/ rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.

“Selalu kami tekankan untuk teliti, dan waspada saat momen nataru 2021 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat,” tutur Krismono.

Sementara itu, Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan bahwa penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Hendrajati, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan.

Pada saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS.
“Karena shampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik,” ujar Hendrajati.

Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plaatik dan lakban hitam. Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA.

“Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya,” ungkapnya

Hendrajati menambahkan, selanjutnya. wanita yang mengantar pesanan warga biaan itu. pihak rutan langsung menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Berikit barang buktinya.

” tersangka berikut barang buktinya kami serahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani agar segera dilakukan proses penyidikan.”pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan