Kriminal

Dua Spesialis maling Sepeda Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya

×

Dua Spesialis maling Sepeda Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) berisial AF (22) dan AH (26), akhinya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Dua pelaku asal Desa Alas Kembeng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan Warga Tanah Merah Bangkalan Madura ini ditangkap setalah diketahui melakukan pencurian sepeda motor didua tempat yaitu, wilayah Tegalsari dan Wonokromo Surabaya.

“Tersangka ditangkap atas laporan dua orang korban yang pertama seorang perempuan berhasil AM warga pandigiling dan seorang pelajar berinisial MDM warga Petemon Timur surabaya.” Kata Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi kanit Reskrim AKP Marji Wibowo. Kamis (20/01/2022).

Setalah mendapatkan laporan dari para korban. Anggota Reskrim Polsek Tegalsari langung melakukan lidik dilokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta mengecek CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi yang meyot aksi pelaku dan mendapatkan petunjuk serta mengarah kepada keduanya, petugas langsung bergerak cepat untuk untuk menangkap pelakunya. ” terangnya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi tersangka mengakui jika yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Tegalsari dan Wonokromo Surabaya

Tersangka memang mengincar sepeda motor korban yang ada diluar rumah dan lingkungan yang sempit sehingga pelaku ini mudah melancarkan kasinya dengan merusak kontak motor menggunakan kunci T

“Begitu berhasil merusak motor korban dengan kunci Letter T, meraka lalu membawa kabur dan menjualnya ke wilayah Bangkalan Madura. “Imbuhnya.

Tak hanya dua pelalu pencurian ini. Petugas juga masih memburu dan akan menangkap pelaku lainya yang merupakan sebagai penadah hasil curian yang ada di bangkalan madura.

“Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan meraka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

error: Content is protected !!