Kesehatan

Vaksin Tahap Tiga (Booster) Sekarang Tak Perlu Lagi Menunggu Sampai Enam Bulan

×

Vaksin Tahap Tiga (Booster) Sekarang Tak Perlu Lagi Menunggu Sampai Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kementerian kesehatan menerbitkan surat edaran direktur jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit nomor sr.02.06/ii/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum. dalam aturan ini di sebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap (setelah dosis ke dua).

Example 300x600

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr.Pitter Lumingkewas menuturkan, Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua).

“Sebelumnya vaksinasi booster (dosis 3) ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua”, Ucap Pitter

Pitter menambahkan, bahwa vaksinasi kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi covid – 19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting. vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus covid-19. (Cax)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.