Kriminal

6 PSK dan 4 Mucikari Berhasil Diamankan Satpol PP Dalam Operasi Pekat di Lokasi Paiton dan Kota Anyar

×

6 PSK dan 4 Mucikari Berhasil Diamankan Satpol PP Dalam Operasi Pekat di Lokasi Paiton dan Kota Anyar

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Probolinggo terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat ( pekat ) menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.

Dalam operasi pekat yang dilakukan pada Rabu ( 30/3/2022 ), Satpol PP kembali berhasil menjaring 6 (enam) orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 4 (empat) orang mucikari.

Para PSK dan mucikari ini diamankan dari dua lokasi di Kecamatan Paiton, satu lokasi di Kecamatan Kotaanyar dan satu lokasi di Kecamatan Paiton. Keenam PSK yang diamankan diantaranya NI (40), warga Kecamatan Jati Banteng Kabupaten Situbondo, YR (31), warga Kecamatan Krucil, UM (40), warga Kecamatan Leces, SF (40), warga Kecamatan Gading, YK (37), warga Kecamatan Krucil dan SH (41), warga Kecamatan Kraksaan.

Sementara keempat mucikari yang turut diamankan berinisial MM (46) dan SO (50). Keduanya merupakan warga Kecamatan Besuk. Kemudian BI (50), warga Kecamatan Kotaanyar dan IT (45), warga Kecamatan Tiris.

Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan pengamanan para PSK dan mucikari ini dilakukan dalam operasi pekat menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.

“Kami mengharapkan dengan adanya operasi pekat ini masyarakat bisa menyambut bulan Ramadhan ini dengan baik sehingga bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan lancar,” katanya.

Lebih lanjut Budi menuturkan para PSK dan mucikari tersebut diamankan ketika sedang menunggu pelanggannya di warung kopi yang juga dijadikan sebagai tempat prostitusi. “ Jika nanti ada pelanggan yang hendak menggunakan jasanya, langsung diarahkan ke kamar yang sudah disediakan di dalam warung tersebut. Jadi tempat prostitusi ini berkedok warung kopi,” tegasnya.

Selanjutnya keenam orang PSK dan 4 orang mucikari tersebut digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo. “Untuk PSK kita serahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan. Sedangkan para mucikari akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Kraksaan,” pungkasnya. ( Indah/Agus )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.