Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Natkoba yang merusak generasi Bangsa di kota Surabaya.
Kali ini. Polisi grebek sebuah kamar kost di Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya. Diketahui, kamar yang digrebek itu ditinggali oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjual narkotika.
“Pasangan suami istri berinisial. RA (34) dan MR (24) perempuan, yang keduanya berasal dari Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tetsangka.”jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Kamis (31/03/2022).
Lebih lanjut. Daniel Marunduri. Ia mengatakan pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, keduanya ditangkap sewaktu berada di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah mendalami informasi yang didapat dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dari pasutri itu, diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,02 gram, pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram, 2 pak plastik klip, 2 skrop, kotak hitam, buku catatan penjualan, ATM, dan 2 HP.” Ungkapnya.
Masih kata Daniel. Dalam pengakuanya tersangka bahwa barang tersebut di dapat dengan cara dibeli dari seorang GW (DPO) pada, Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00, di Jalan Asemrowo Surabaya sebanyak 50 gram.
“Puluhan gram sabu dibeli dengan harga Rp. 45.000.000, dan pembayarannya secara hutang. Keduanya dari menjual sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, pergram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000.” Ujarnya.
Selanjutnya, tambah Daniel, pasangan suami istri ini kini akan meringkuk didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Meraka berdua juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”tutupnya..
Reporter: Pan