Trenggalek, LENSANUSANTARA.CO.ID – Data perceraian pasangan suami-istri (Pasutri) di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek cukup mengejutkan. Ternyata perceraian yang dulunya menjadi hal yang tabu di kalangan masyarakat, kini justru menjadi lumrah dan bahkan terkesan menjadi tren.
Di Kabupaten trenggalek ternyata angka perceraian cukup tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu artinya, jumlah penduduk yang berstatus janda dan duda terus meningkat.
Bahkan angka ini mengalahkan perkara pidana, Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Trenggalek. sejak bulan Januari hingga April 2022 tercatat perkara yang diputus cerai sebanyak kurang lebih 500 perkara dan setiap tahunnya di kabupaten Trenggalek mencapai 1800 angka perceraian paling banyak dari kecamatan pule, panggul dan munjungan.
“Masalah yang melatar belakangi cerai gugat mayoritas karena faktor ekonomi, perselisihan yang tak kunjung selesai ,kurang tanggung jawabnya suami menafkahi istrinya ungkap Humas Pengadilan Agama Trenggalek melalui Jimi Fanitera Muda Hukum, kepada lensanusantara.co.id Senin (18/04/2022).
Lanjut Jimi Mereka nekat menggungat cerai suaminya dikarenakan beberapa hal. Ada yang cinta lokasi (cinlok), selingkuh,karena mensos, terhimpit ekonomi, Murtad hingga ditinggal mati
Angka perceraian ini didominasi gugatan dari istri. Jika dibandingkan, dari dua kali lipat lebih banyak daripada suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya.
” Jumlah janda baru tersebut bisa bertambah setiap tahunnya Sebab, ratusan janda tersebut terungkap dari pengajuan kasus cerai sejak Januari hingga April . Hampir pasti, Mei sampai Desember 2022 mendatang pasti masih ada pengajuan kasus cerai. ”Diperkirakan meningkat sampai akhir tahun 2022” pungkasnya.(yanto)