Pemerintahan

Pembangunan Pagar Kantor Bupati Kampar Abaikan UU KIP

×

Pembangunan Pagar Kantor Bupati Kampar Abaikan UU KIP

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mesti gencar diberitakan oleh beberapa media online baru baru ini pembangunan pagar dan juga papan nama merek kantor Bupati Kampar . terkait ketidak transparan pihak kontraktor berapa anggaran dana dan juga nilai suatu kegiatan yang diluncurkan akan pengerjaan proyek.

Menurut Hamdani sekjen DPC LSM Penjara Kampar, jelas tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dan juga Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .

Example 300x600

Namun juga ada dugaan kata Dani , pihak rekanan menyembunyikan sesuatu pengalokasian dana yakni tidak membeberkan jumlah anggaran dan sumbernya dari mana. di duga lagi ada indikasi pihak Kontraktor ingin mengambil keuntungan yang lebih banyak, terangnya Selasa( 19/4/2022) .

Lanjut kata Dani seharusnya PPTK menegur pihak kontraktor terkait ketiadaan plank proyek . ini bisa bisa dibiarkan saja . jangan jangan PPTK sengaja menyembunyikan angaran berapa banyak yang di alokasikan pembangunan papan nama serta pagar yang diduga fantastis.

Secara terpisah konfirmasi bersama rekanan kontraktor inisial P . pengerjaan pagar lingkup kantor bupati Kampar yang ditanya, sumber anggaran dari mana, dan juga papan nama yang dimaksudkan, ujarnya .

“Waalaikumsalam .mohon maaf ya bg , direkturny lagi sakit di ICU,” tulisannya melalui via WhatsApp.(tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.