Pemerintahan

Ketua Posbakum Kota Bitung, Sampaikan Program Pemulihan Keluarga Bagi Masyarakat Lembeh Utara

×

Ketua Posbakum Kota Bitung, Sampaikan Program Pemulihan Keluarga Bagi Masyarakat Lembeh Utara

Sebarkan artikel ini
POSBAKUM Kota Bitung
POSBAKUM Kota Bitung saat pelaksanaan program penyuluhan hukum dan sosialisasi pemulihan masalah keluarga yang di gelar di Aula kecamatan Lembeh utara Jumat, 23/09/2022 (Foto: Ody/Lensa Nusantara)

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.IDPemerintah Kota Bitung Melalui Pos bantuan dan hukum (POSBAKUM) Kota Bitung, gelar program penyuluhan hukum dan sosialisasi pemulihan masalah keluarga yang di gelar di Aula kecamatan Lembeh utara pada, jumat (23/09/2022).

Example 300x600

Salah satu pemberi materi,  Adv. Allan Belly Bidara S.H selaku ketua Posbakum Kota Bitung pada media ini menyebutkan bahwa, tujuan dari pada sosialisasi ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan taat hukum, demi  terwujutnya visi misi pemerintah Kota Bitung.

“Posbakum merupakan salah satu instrument penting dalam rangka memberikan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat, yang didalamnya juga ada program Pemulihan keluarga. Pendampingan ini khusus bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses ke Pengadilan, karena banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum sering  menghadapi kendala. Untuk itu sosialisasi ini sangatlah efektif agar masyarakat Kota Bitung lebih cerdas”.  Ucap Allan

Allan Pun menjelaskan Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Bitung berupa: pemberian informasi, advis,  pembuatan gugatan/permohonan, serta  konsultasi dan Pemulihan masalah Keluarga.

“Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut  yaitu, Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan surat
pengajuan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon (KTP), beserta Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau Surat Pernyataan kurang mampu dari kelurahan, beserta uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum”. Sebut Allan

Sementara kegiatan sosialisasi penyuluhan tersebut mendapat respon positif oleh para peserta yang diikuti oleh para Lurah Pala dan Rt, serta masyarakat yang berada di kecamatan Lembeh utara.(Ody)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.