Organisasi

Dewan Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng Mengecam Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak

×

Dewan Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng Mengecam Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Inspektur Daerah Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE,(Foto: Fahmi/LensaNusantara)

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Viral Sebuah video berdurasi 2,51 menit yang diduga mengandung tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur di media sosial Fb dan group WhatsApp menuai banyak kecaman dari natizen. Salah satunya Dewan Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE angkat bicara dan mengecam perilaku seorang pemuda yang diduga melakukan penyiksaan terhadap anak, di Kabupaten Bantaeng.

“Pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Rivai Nur saat ditemui media ini, Kamis (24/11/2022).

Example 300x600

“Dimana Anak dibawah umur dilindungi oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka,” ucap Mantan Kabag Hukum Setda Bantaeng.

Ia berharap, pelaku yang menyiksa anak yang masih belia itu dapat dihukum berat.

Menurutnya. “Kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.

“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” kata Rivai Nur. (Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.