Berita

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Serasi Tahun 2019

217
×

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Serasi Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019

Palembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019, Senin (12/12/2022).

Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin.

Example 300x600

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, SH, MH mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Zainuddin mantan Kadis Pertanian, Sarjono PPATK, dan Ateng Konsultan dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :
Puluhan Hektar Lahan ESP, Pengusaha dan Tokoh Masyarakat Diduga Diserobot Perusahaan Batubara di Palembang

“Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum.

Penyidik Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program SERASI tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA :
JPU Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di BPKAD Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel.

“Ya benar pagi ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel,” tutupnya

BACA JUGA :
Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi program SERASI ini, pihak Kejati Sumsel, terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Mohammadd Radyan mengatakan, dalam proses penyidikan ini di antaranya pemeriksaan para saksi seperti Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga para saksi dari pihak provinsi dan kabupaten.

Ia mengatakan, program SERASI ini menggunakan APBN karena program dari Kementrian Pertanian untuk provinsi-provinsi.(Ags)