Berita

Hati-hati..!! Jalan Berlubang di Banjarnegara Memakan Korban

31
×

Hati-hati..!! Jalan Berlubang di Banjarnegara Memakan Korban

Sebarkan artikel ini
Korban kecelakaan tidak sadarkan diri, akibat benturan dikepalanya

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lagi – lagi, jalan berlubang yang berada di jalan nasional Wonosobo – Banjarnegara, tepatnya di Desa Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah memakan korban. Pengendara yang tidak mengetahui adanya lubangan, terpental hingga luka parah.

Menurut saksi mata, motor roda dua yang dikendarai oleh seorang perempuan sekitar umur 40 tahunan tersebut, datang dari arah barat, dan sesampainya di tikungan,akibat ketidak tahuannya, langsung terperosok di lubangan berdiameter sekitar 50cm dan kedalaman 10cm tersebut.

Example 300x600

“Saya kaget ada suara keras, setelah saya tengok ternyata motor jatuh karena masuk di lubangan tersebut, memang sering sini kecelakaan akibat lubangan tersebut, karena pas di tikungan tajam, banyak yang tidak tahu,” ungkap Sardi, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA :
Memaksimalkan Keselamatan Pemudik Lebaran, Satlantas Polres Banjarnegara Survey Jalur Jalan Nasional

Dirinya juga mengharap, agar lubangan tersebut segera ditambal, agar tidak terjadi kecelakaan yang lebih fatal kembali.

BACA JUGA :
Pernah Disita KPK, Beberapa Lempengan Besi Aspal Mixing Plant Milik Pemda Banjarnegara Dicuri Orang Misterius

“Semoga pihak terkait segera menambalnya, karena sangat berbahaya sekali, sudah sering warga menambal pakai seadanya, tapi rusak lagi, kasihan bagi pengendara motor,apalagi kalau malam, sini sangat gelap, dan untuk korban saat langsung dibawa ke Puskesmas terdekat,” jelasnya.

Padahal jika mengulas peraturan, penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak, bisa digugat sesuai dasar hukum, dimana pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalanan rusak, hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :
Sosialisasi Pilkada 2024 Kabupaten Banjarnegara Tingkat Kecamatan, Ketua PPK Mandiraja: Kita Prioritaskan Disabilitas

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (GN)