Berita

Hati-hati..!! Jalan Berlubang di Banjarnegara Memakan Korban

22
×

Hati-hati..!! Jalan Berlubang di Banjarnegara Memakan Korban

Sebarkan artikel ini
Korban kecelakaan tidak sadarkan diri, akibat benturan dikepalanya

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lagi – lagi, jalan berlubang yang berada di jalan nasional Wonosobo – Banjarnegara, tepatnya di Desa Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah memakan korban. Pengendara yang tidak mengetahui adanya lubangan, terpental hingga luka parah.

Menurut saksi mata, motor roda dua yang dikendarai oleh seorang perempuan sekitar umur 40 tahunan tersebut, datang dari arah barat, dan sesampainya di tikungan,akibat ketidak tahuannya, langsung terperosok di lubangan berdiameter sekitar 50cm dan kedalaman 10cm tersebut.

Example 300x600

“Saya kaget ada suara keras, setelah saya tengok ternyata motor jatuh karena masuk di lubangan tersebut, memang sering sini kecelakaan akibat lubangan tersebut, karena pas di tikungan tajam, banyak yang tidak tahu,” ungkap Sardi, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA :
9 Anggota BPD Desa Salamerta di Banjarnegara Periode 2024-2030 Resmi Dilantik, Ini Pesan Camat Mandiraja

Dirinya juga mengharap, agar lubangan tersebut segera ditambal, agar tidak terjadi kecelakaan yang lebih fatal kembali.

BACA JUGA :
Ribuan Jamaah di Banjarnegara Ikuti Simbang Bersholawat dan Doa Bersama untuk Palestina

“Semoga pihak terkait segera menambalnya, karena sangat berbahaya sekali, sudah sering warga menambal pakai seadanya, tapi rusak lagi, kasihan bagi pengendara motor,apalagi kalau malam, sini sangat gelap, dan untuk korban saat langsung dibawa ke Puskesmas terdekat,” jelasnya.

Padahal jika mengulas peraturan, penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak, bisa digugat sesuai dasar hukum, dimana pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalanan rusak, hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :
‎Akibat Jual Murah, Pengusaha Penggilingan Pasir Putih di Desa Petir Banjarnegara Didemo

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (GN)