Berita

Hati-hati..!! Jalan Berlubang di Banjarnegara Memakan Korban

183
×

Hati-hati..!! Jalan Berlubang di Banjarnegara Memakan Korban

Sebarkan artikel ini
Korban kecelakaan tidak sadarkan diri, akibat benturan dikepalanya

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lagi – lagi, jalan berlubang yang berada di jalan nasional Wonosobo – Banjarnegara, tepatnya di Desa Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah memakan korban. Pengendara yang tidak mengetahui adanya lubangan, terpental hingga luka parah.

Menurut saksi mata, motor roda dua yang dikendarai oleh seorang perempuan sekitar umur 40 tahunan tersebut, datang dari arah barat, dan sesampainya di tikungan,akibat ketidak tahuannya, langsung terperosok di lubangan berdiameter sekitar 50cm dan kedalaman 10cm tersebut.

Example 300x600

“Saya kaget ada suara keras, setelah saya tengok ternyata motor jatuh karena masuk di lubangan tersebut, memang sering sini kecelakaan akibat lubangan tersebut, karena pas di tikungan tajam, banyak yang tidak tahu,” ungkap Sardi, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA :
Utut Adianto Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Lakukan Konsolidasi ke Kabupaten Banjarnegara

Dirinya juga mengharap, agar lubangan tersebut segera ditambal, agar tidak terjadi kecelakaan yang lebih fatal kembali.

BACA JUGA :
Permadani Banjarnegara Gelar Wisuda Purna Wiyata Angkatan ke-XI, Ayib Susilo Ditetapkan Sebagai Siswa Terbaik

“Semoga pihak terkait segera menambalnya, karena sangat berbahaya sekali, sudah sering warga menambal pakai seadanya, tapi rusak lagi, kasihan bagi pengendara motor,apalagi kalau malam, sini sangat gelap, dan untuk korban saat langsung dibawa ke Puskesmas terdekat,” jelasnya.

Padahal jika mengulas peraturan, penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak, bisa digugat sesuai dasar hukum, dimana pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalanan rusak, hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :
Hendak Berdagang ke Pasar Purbalingga, Sebuah Mobil Carry di Banjarnegara Tabrak Pagar Warga Hingga Terbalik

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (GN)