Kriminal

Update Kasus Pembunuhan AS, Polisi Denpasar Periksa Jaringan Prostitusi Online MiChat

129
×

Update Kasus Pembunuhan AS, Polisi Denpasar Periksa Jaringan Prostitusi Online MiChat

Sebarkan artikel ini
Kota Denpasar
Dok: Humas Polresta Denpasar

Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dari Hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus Pembunuhan di TKP Jalan Tukad Batanghari I No. 7 kelurahan Panjer Denpasar Selatan, dengan korban AS (26) yang ditemukan meninggal dunia saat malam tahun baru (31/12/22). Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan dan Polda Bali berhasil mengungkap jaringan Prostitusi Online menggunakan aplikasi Michat.

“Penyidik saat ini baru memeriksa 4 saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui akun MiChat, ke empat saksi masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, SH.,SIK., MH. dan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, SH.,SIK. kepada media, Kamis sore (5/1/23)

Example 300x600

Kapolresta juga menjelaskan tiga saksi berperan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL sedangkan HR sebagai petugas security di TKP dan semuanya saksi saat ini masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar.

BACA JUGA :
Polresta Denpasar Gelar Apel Kesiapan Ops Zebra Agung 2022, Ini Pelanggaran Yang Akan Ditindak

“Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para saksi yang diperiksa dari tarif 300 dengan rincian 250 ribu untuk PSK, 50 ribu untuk operator dan manajemen,” tambah Kombes Bambang.

BACA JUGA :
Polresta Denpasar Gelar Pembinaan Mental Dan Karakter Siswa SMA/SMK se-Kota Denpasar

Sedangkan untuk Korban AS dan para saksi jaringan prostitusi online mereka saling kenal lewat grup michat.

BACA JUGA :
Polresta Denpasar Gelar Sertijab 4 Pejabat

Jika nantinya dari hasil pemeriksaan terungkap adanya keterlibatan 4 saksi akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 )  UU.RI NO. 11Tahun 2008 tentang Infornasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. (Humasresta)