Lumajang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Indonesia Cabang Lumajang yang saat ini di Ketuai oleh Eni Kusrini hingga saat ini masih konsen dengan tupoksinya yakni memberikan perlindungan, mengayomi dan memperjuangkan kepentingan khususnya para penghuni tanah/rumah negara di Klakah Lumajang. Pada tgl 18 Januari 2023 diundang oleh Kementerian ATR/BPN dan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
Ketua APRTN Indonesia Cabang Lumajang saat ditemui oleh Lensanusantara.co.id, Rabu (25/01/2023) mengatakan bahwa undangan pertemuan dari ATR/BPN dan KSP di Jakarta melalui ibu Diana Sukorina selaku Wakil Ketua APRTN Indonesia Bidang Komunikasi dan Hubungan Eksternal tersebut mengagendakan penyampaian Presentasi Kronologi dari daerah-daerah anggota APRTN Indonesia antara lain Semarang, Bandung, Jakarta, Malang, Madiun termasuk Lumajang. Eni Kusrini menyampaikan presentasi di acara tersebut.
Menurut Eni Kusrini, bahwa dalam acara pertemuan tersebut pihak Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh bapak Aryo Bimo selaku Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Managemen Internal dan dari Kantor Staf Presiden diwakili oleh Ibu Siska.
Dalam pertemuan tersebut menurut Eni Kusrini, Aryo Bimo dari Kementerian ATR/BPN menginisiasi supaya dibuat semacam Gencatan Senjata atau Moratorium agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak melakukan intimidasi terkait sengketa tanah dan rumah negara yang dihuni oleh warga masyarakat sampai masalah tersebut selesai.
Dikatakan lebih lanjut oleh Eni Kusrini bahwa dalam Forum tersebut, perwakilan dari KSP yakni ibu Siska menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa saat ini KSP sedang memproses draf Perpres yang nantinya bakal bisa menjadi Payung Hukum bagi para pihak jika terjadi sengketa. Oleh karenanya, pihak KSP meminta agar segera dibuat Tipologi Persoalan dari masing masing Daerah.
Permintaan masyarakat agar BPN dapat mengambil perannya sesuai dengan PP 18 dan PP 20 Tahun 2021 agar melakukan tindakan pemutusan hubungan pengelolaan terhadap pemilik lahan yang terlantar bisa mematuhi peraturan yang berlaku atau setidaknya menentukan keberadaan masyarakat yang memiliki peran sebagai warga negara yang tertib aturan.
Direncanakan secepatnya pihak Kementerian ATR/BPN akan turun lapangan ke Kantah Kantah Daerah untuk cek lapangan dan setelah itu pihak KSP akan mengundang pihak pihak terkait sebagai tindaklanjut merumuskan langkah langkah penyelesaian dari permasalahan yang terjadi. (Amir)