Pemerintahan

Rp1,9 Miliar DBHCHT untuk Kelompok Rentan Buruh Tembakau di Lumajang

2169
×

Rp1,9 Miliar DBHCHT untuk Kelompok Rentan Buruh Tembakau di Lumajang

Sebarkan artikel ini

Lumajang , LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Tahun ini, alokasi Rp1,9 miliar dialokasikan langsung untuk kebutuhan buruh, memastikan dana publik tidak hanya administratif, tetapi benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat yang paling membutuhkan.

Example 300x600

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada kelompok rentan.

BACA JUGA :
Bupati Lumajang Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik, Komunikasi Jadi Kunci Perbaikan

“Setiap rupiah DBHCHT dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan buruh tembakau dan keluarganya, mengurangi kerentanan sosial, serta membuka peluang agar mereka bisa lebih mandiri secara ekonomi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap kelompok rentan bukan sekadar retorika. “Buruh tembakau menghadapi risiko sosial dan ekonomi tinggi. Melalui pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran, pemerintah hadir memberdayakan mereka, memastikan keadilan sosial, dan memperkuat perlindungan terhadap mereka yang paling rawan,” tegasnya.

BACA JUGA :
Fanani Atlet Asal Lumajang Akan Tampil di Ajang ACC MTB Suncheon Korea 2022

Pengelolaan dana ini diawasi secara ketat, melibatkan partisipasi buruh dan asosiasi pekerja, sehingga program yang dijalankan sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana benar-benar memberikan manfaat langsung kepada kelompok yang menjadi prioritas.

BACA JUGA :
Banggar DPRD Lumajang Menyampaikan Pendapat Tentang Kelayakan Penyusunan RAPBD Tahun 2023

Dengan pendekatan ini, DBHCHT bukan sekadar sumber administrasi, melainkan instrumen pemberdayaan, keadilan sosial, dan keberpihakan Pemkab Lumajang pada kelompok buruh yang paling rentan, sekaligus menjadi contoh pengelolaan dana industri yang berpihak kepada masyarakat. (*/Laili)