Berita

Kebijakan Pemutakhiran Data Kementerian Sosial RI, Penerima Bantuan di Taliabu Bakal Didata Kembali

×

Kebijakan Pemutakhiran Data Kementerian Sosial RI, Penerima Bantuan di Taliabu Bakal Didata Kembali

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Pulau Taliabu
Kepala Dinas Sosial Taliabu, La Utu Ahmadi

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID — Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, bakal didata kembali dengan alasan Kebijakan Pemutakhiran Data oleh Kementerian Sosial RI.

Kouta terbaru akan dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2023. Kementerian Sosial RI mengambil kebijakan tersebut untuk pemutakhiran data.

Example 300x600

Kepala Dinas Sosial Taliabu, La Utu Ahmadi menjelaskan bahwa hal Ini juga dilakukan agar penyaluran bantuan sosial kedepan lebih tepat sasaran di seluruh KPM.

Baik warga yang menerima bantuan PKH, BPNT dan lain-lain.

Abang Utu sapaan akrabnya, dengan penjelasan bahwa KPM akan didata kembali.

“Karena dari desa juga tidak bisa membedakan mana yang mampu dan tidak,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal ini nantinya Kemensos RI yang merevisi data kelayakan penerima bantuan tersebut.

Misalnya, jumlah program keluarga harapan (PKH) di Taliabu sebelumnya capai dua ribuan.

“Data itu bisa saja bertambah ataupun berkurang setelah di verifikasi oleh kemensos,” terangnya.

Ia bilang, penerima bantuan sosial terbaru adalah warga namanya masuk dalam DTKS.

“Tapi tidak serta merta semua dapat bantuan, karena semua tergantung kuota bantuan yang diterima,” imbuhnya.

Karena itu, La Utu meminta warga Taliabu segera menyiapkan berkas-berkas yang akan dilengkapi.

“Nanti kita akan turun di seluruh desa untuk mendata nama-nama sekaligus tempat tinggal masing-masing,” ucapnya.

Pemutakhiran DTKS sendri berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sehingga dipastikan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola kemensos melalui DTKS.

Selanjutnya, warga yang terdaftar di DTKS akan diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah. (Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.