Kriminal

Dua Pengedar Narkoba di Afdeling VII Torgamba Labusel Ditangkap Polisi

×

Dua Pengedar Narkoba di Afdeling VII Torgamba Labusel Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Labuhanbatu
Foto Kedua pelaku saat di Saat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Beserta Barang Bukti, Minggu (12/3/2023) Dok : Humas Polres Labuhanbatu Selatan

Labusel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu berinisial ASN (29) dan IP (33) keduanya ditangkap di tempat yang berbeda Minggu (12/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib

Example 300x600

Dalam pengungkapan narkoba tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 45, 23 gram brutto, yang dibungkus dalam 8 paket plastik.

Pengungkapan pengedar narkotika jenis shabu ini bermula dari pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel, kemudian diperintahkan Tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah ditemukan orang yang dicurigai, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap ASN, dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) tas sandang warna hitam berisi 1 bungkus plastik bekas yang berisi 7 plastik klip di duga narkotika jenis sabu seberat 40,99 gram bruto. ASN mengaku jika narkotika dibeli dari IW warga Kecamatan Rokan Hulu, Provinsi Riau. Demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP ER Ginting, SH.,MH, Kamis (16/03/2023)

Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan juga terhadap pengedar lainnya dan ditangkap IP di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, dan hasil penggeledehan didapat barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,23 gram bruto, yang dibeli dari IR, warga Mahato Km 21 Provinsi Riau.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Satres Narkoba Polres Labusel untuk menangkap IW dan IR di Provinsi Riau, namun belum berhasil ditangkap (DPO), diduga telah melarikan diri.

Atas keberhasilan pengungkapan Narkoba tersebut, setidaknya dapat menyelamatkan 180 orang dari penyalahgunaan narkotika, dan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara.

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.