Berita  

Gelar Forum Diskusi Curah Solusi ‘Mbangun Dalan Kamulyaan’, Pemerhati Perbaikan Jalan Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Swadaya

Pemerhati Perbaikan Jalan Kabupaten Blitar
Sri Rahayu, anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDI P saat menjadi narasumber dan menyampaikan tanggapan.

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Melalui undangan terbuka kepada Pemerhati Perbaikan Jalan di Kabupaten Blitar (22 Kecamatan,Red), Peduli Jalan dan Korban Jalan Rusak, DR. Supriarno, S.H, M.H menggelar acara forum diskusi Curah Solusi “Mbangun Dalan Kamulyaan” bertempat di RM. Uceng Tlumpu Kota Blitar, Jl. Cemara, Sabtu (13/5/2023) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini didasari dari banyaknya jalan di Kabupaten Blitar sedemikian rusaknya dan sangat memprihatinkan serta butuh solusi konkrit. Kegiatan ini dihadiri oleh warga masyarakat Blitar Selatan, aktivis, LSM, Tokoh Masyarakat, Media serta Anggota DPR RI Komisi V.

Acara forum diskusi yang dikemas di acara Curah Solusi dalam bentuk diskusi panel ini di moderatori Joko Wiyono, S.H dari LSM GANNAS dan sebagai narasumber praktisi hukum DR. Supriarno, S.H, M.H.

Sesi pertama disampaikan paparan tentang peran masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

Dalam paparannya DR. Supriarno, S.H, M.H menyampaikan pertama, karena Pemkab sudah ‘lempar handuk’ tidak mampu lagi memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Blitar, dan yang kedua 140 titik dengan 97 milyar itu juga belum konkrit bisa menyelesaikan masalah buktinya sampai acara ini jalan masih rusak, maka yang terpenting juga dirinya mengajak masyarakat swadaya.

BACA JUGA :  Digelar Sesuai Prokes, KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Pekalongan 2020

“Swadaya bukan berarti urunan duit, ini swadaya berfikir, swadaya bergerak, swadaya untuk mengeksekusi. Peran masyarakat ini dasar hukumnya sudah jelas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011 Tahun 2011 Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, pasal 2 bab 8 sudah jelas peran masyarakat, masyarakat boleh melakukan perannya untuk pemeliharaa jalan. Itu poinya,” jelas Supriarno.

Selain peran masyarakat dalam perbaikan jalan ini, menurut Supriarno kalau di breakdown maka akan membutuhkan bukan hanya perbaikan jalannya tetapi akibat kerusakan jalan bagaimana ini..?. Kerugian material ini material atau kecelakan dan seterusnya, kan harus ada action hukum.

“Menurut saya harus sanksi hukum karena biar menjadi suatu pertanggungjawaban yang jelas. Jangan orang yang jatuh karena lubang jalan lalu dikatakan blayakan, tidak boleh. Ini harus jelas kalau memang blayakan oke, blayakan kesalahan sendiri maksudnya. Tapi kalau diakibatkan karena jalan ini harus dipertanggungjawabkan dan saya akan membantu dan mewadahi mempersiapkan gugatan dari warga. Nah saya akan mendorong gugatan dan akan merekrut 248 paralegal minimal lulusan SMA akan saya latih dan nanti kita lantik kita beri sertifikat untuk menjadi paralegal akan kita siapkan per desa nanti menyampaikan gugatan,” tambahnya.

Acara semakin semarak saat peserta yang hadir melontarkan beberapa pertanyaan dan tanggapan terkait parahnya kerusakan jalan yang ada di wilayah mereka di wilayah Blitar Selatan.

BACA JUGA :  Polres Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Gempa Cianjur

Kehadiran Sri Rahayu anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDI P langsung didaulat menjadi narasumber untuk memberikan tanggapannya terkait parahnya kondisi jalan di Kabupaten Blitar saat ini.

Dalam tanggapannya Sri Rahayu menyampaikan “antara Blitar Selatan dan Blitar Utara terjadi geb, terutama Blitar Selatan. Saya sangat prihatin sekali ketika melintasi Blitar Selatan saya lihat saya rasakan iki opo sik Indonesia to yo..? Terutama daerah Panggungrejo kemudian Pantai Pasur betapa jalan nya luas tapi tinggal pasir dan batu batu berserakan, saya prihatin sebetulnya meskipun dibagian utara masih ada jalan jalan yang memerlukan perhatian,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten sudah tidak mampu membangun jalan yang rusak di Kabupaten Blitar dan melalui Instruksi Presiden dengan dana APBN lah nantinya yang akan menjadi solusi dalam permasalahan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Blitar seperti yang disampaikan Sri Rahayu.

“Saya ingin menyampaikan bahwa di Blitar Selatan itu disampaikan kepada kami pada pemerintah pusat untuk APBN itu ada 17 titik jalan yang diusulkan dengan nilai 136 milyar. Hanya saja problemnya ternyata apapun masih dibawa ke ranah politik,” tukasnya.

“Saya ini di Komisi V itu menjadi perhatian bagi saya karena apapun yang menderita masyarakat, jadi apa yang menjadi keluhan masyarakat itu lah yang kami tindaklanjuti di pusat karena memang anggaran dari Kabupaten infonya tidak mampu untuk membangun itu. Jadi sudah kami ajukan ke Balai Pengawasan Jalan di Jawa Timur,” tutur Sri Rahayu.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Nyepi, Bupati Blitar Hadiri Pawai Ogoh-ogoh di Wlingi

Mantan pejabat di pemerintah kabupaten Blitar yang hadir dalam acara ini Dra. Tuti Komaryati, M.Si yang saat ini tengah mencalonkan dirinya lewat Partai PPP menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten Blitar Dapil I juga memberikan tanggapannya.

“Kalau jaman saya kecil dulu, Bupati dulu kan tentara itu kalau ada bangun jalan pak Bupati turun ke wilayah bawa linggis, bawa linggis di tancap ke jalan Bupati tidak mau diarahkan dimana linggis di tancapkan ketebalan dari pasir itu campuran seberapa dilihat ini benar gak campurannya kalau memang itu tidak benar itu harus dibongkar. Jaman dulu seperti itu, sekarang seperti apa monggo jenengan menilai sendiri. Kemudian dalam pelaksanaan pak Bupati punya kewenangan itu karena satu rupiah dana APBD itu harus dipertanggungjawabkan,” cerita Tuti Komaryati.

Pada sesi akhir diskusi di sampaikan agar warga masyarakat yang telah mengikuti acara ini bisa menghubungi penyelenggara melalui Joko Wiyono, S.H Ketua LSM GANNAS untuk mendaftarkan diri masing masing menjadi paralegal dalam mendampingi gugatan masyarakat di wilayahnya. (Rls/Ich)