Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel)n berkunjung di Kabupaten Bantaeng dalam rangka meninjau sejumlah titik lokasi bakal Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kamis (8/6/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra mengatakan, Imigrasi harus hadir ditengah masyarakat Bantaeng. Karena menurutnya, masyarakat Bantaeng dibawah kepemimpinan Bupati Bantaeng (Ilham Azikin) betul-betul luar biasa.
“Kepemimpinan bapak Bupati ini betul-betul luar biasa sehingga kami juga harus hadir menjadi bagian pemerintahan Kabupaten Bantaeng membangun daerah yang kita cintai ini,” Jaya Saputra.
Dia bercerita, awalnya, UKK diinisiasi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang ingin membentuk Unit Layanan Pasport (ULP). 2022 Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melakukan perjanjian kerjasama terkait layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kelemahan dari layanan imigrasi di MPP adalah kita hanya mengambil data pemohon tapi tidak bisa sampai dengan akhir proses penerbitan paspornya di Bantaeng, penerbitan paspornya harus tetap dilakukan di kantor imigrasi Makassar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ada keinginan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng agar dibentuk Unit Layanan Pasport (ULP) di Bantaeng. Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kemudian menyurat ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dan ditindaklanjuti dan dibawa langsung ke Dirjen Imigrasi.
“Menyuratlah pak Bupati ke Kakanwil. Surat dari pak bupati ditindaklanjuti oleh Kakanwil membawa langsung ke Dirjen. Dirjen kami menyampaikan ke saya, kalau bisa Unit Kerja Kantor Imigrasi kenapa harus ULP,” ceritanya.
Dan juga menurutnya, ada perbedaan ULP dan Unit Kerja Kantor Imigrasi. ULP produknya hanya pasport, tapi kalau Unit Kerja Kantor Imigrasi. Terhadap perizinan warga negara asing bisa dilakukan disana karena Unit Kerja Kantor Imigrasi adalah cikal bakal Kantor Imigrasi.
“Saya datang kesini untuk melihat titik calon Unit Kerja Kantor Imigrasi. Ada beberapa titik yang disarankan oleh pak Bupati tapi saya harus melihat dulu secara riil, secara langsung mana yang cocok untuk unit kerja kantor imigrasi. Karena saya berpikiran kedepan tidak hanya unit kerja kantor imigrasi, apabila nanti cocok dengan lokasi yang diberikan apa salahnya saya berpikiran kedepan kita jadikan Kantor Imigrasi Kelas III nanti,” ujarnya.
Dia juga berharap, dukungan dari pemerintah Kabupaten Bantaeng, dukungan masyarakat Bantaeng, karena Imigrasi ingin hadir di tengah-tengah masyarakat Bantaeng.
“Saya berharap dukungan dari pemerintah kabupaten Bantaeng dan masyarakat kabupaten Bantaeng karena kami dari Imigrasi ingin hadir di tengah-tengah masyarakat Bantaeng,” tutupnya.
Kunjungan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra dan jajaran diterima langsung Kepala DPMPTSP Bantaeng, Yohanis PHR Romuti dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Bantaeng.
Sebelumnya, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (8/5) lalu. Kunjungan ini bertujuan guna memantapkan rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di wilayahnya.
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menyampaikan, pihaknya telah siap memaksimalkan segala fasilitas dan potensi yang ada untuk mewujudkan terbentuknya pelayanan paspor di wilayahnya. Dia berkomitmen memberikan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat Bantaeng dan daerah tetangga.
“Layanan keimigrasian sangat membantu meningkatkan aktivitas perekonomian Bantaeng dan menjadi penyangga layanan bagi masyarakat daerah sekitarnya,” tutur Bupati peraih penghargaan atas dukungan dan bantuan pelaksanaan fungsi dan tugas keimigrasian dari Kanwil Kemenkumham Sulsel itu. (Fahmi)