Daerah

RTH Maron Banyuwangi Disinyalir Dikuasai Desa, Penghasilan Capai 1 Miliar, Kabid BPKAD Mengaku Tidak Tahu

×

RTH Maron Banyuwangi Disinyalir Dikuasai Desa, Penghasilan Capai 1 Miliar, Kabid BPKAD Mengaku Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini
RTH Maron
RTH Maron Desa Genteng Kulon Kabupaten Banyuwangi (Foto: Dhofir/lensanusantara.co.id)

Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di Desa Genteng Kulon, Banyuwangi kini dijadikan lahan jualan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Informasinya, para PKL dan pedagang lainnya membayar pajak atau sewa lahan dengan total keseluruhan mencapai 9 juta rupiah perbulannya.

Example 300x600

Informasi dari warga setempat menyebut bahwa para PKL menyetor Rp 150 ribu sampai 250 ribu perlapak, perbulannya. Belum lagi pendapatan dari parkir dan tempat permainan anak. Dan 6 juta pertahun bagi para pedagang yang menggunakan bangunan permanen. Sehingga ditaksir kurang lebih Rp 9 juta perbulan pendapatan dari RTH Maron yang masuk ke Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon. Bahkan jika dihitung global sejak tahun 2017 hingga 2023 bisa mencapai 1 miliar rupiah.

Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi, membenarkan bahwa RTH Maron tersebut memang dikelola Badan Usaha milik desa (BUMDesa) sesuai peraturan desa.

Namun Supandi membantah bahwa tak semua pendapatan dari RTH Maron masuk ke Bumdes. Menurutnya, sebagian pengasilan tersebut masih ada kontribusi ke Pemerintah Daerah.

“Lahan itu milik Lingkungan Hidup (LH), sehingga kita memberikan kontribusi juga ke LH” Kata Supandi, saat dikonfirmasi lensanusantara.co.id Selasa (27/6/2023).

Supandi juga membantah bahwa Desanya tidak mengelola RTH Maron. Dia berdalih RTH Maron hanya sebatas dipakai saja dan itu sudah turun temurun sejak Tahun 1932.

“Dan proses itu saya berdasar cerita yang saya dengar, dan pada tahun 2017, RTH itu diserahkan oleh Pemerintah Daerahke Kecamatan, kemudian oleh Kecamatan diserahkan ke Desa Genteng Kulon untuk dikelola, itu bentuknya secara lisan hingga saat ini secara lisan. hingga saat ini kita belum terima berupa SK ijin pengelolaan RTH.” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Banyuwangi, Karim, menegaskan bahwa RTH Maron adalah aset milik Pemkab Banyuwangi dan telah bersertifikat. Dia juga mengungkapkan bahwa belum ada serah terima antara Pemkab dan Desa.

“Sepengetahuan saya belum, dan kami masih menunggu konfirmasi dari desa terkait kebenaran berita tersebut.” Ujar Karim.

Terkait kontribusi pendapatan RTH Maron ke Dinas LH, Karim mengaku tidak tahu. Dia juga menyebut bahwa tidak ada perikatan.

“Kami harus konfirmasi ke Bapenda. Sepertinya tidak ada perikatan apapun dengan kami.” Pungkas Karim, (*/fir)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.