Advertorial

Bupati Situbondo Serahkan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Sebanyak 334

×

Bupati Situbondo Serahkan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Sebanyak 334

Sebarkan artikel ini
Bupati Situbondo
Sebanyak 334 SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022 diserahkan oleh Bupati  Situbondo Karna Suswandi di halaman Kantor  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Senin (17/7/2023).

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 334 SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022 diserahkan oleh Bupati  Situbondo Karna Suswandi di halaman Kantor  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Senin (17/7/2023).

Example 300x600

Dalam kesempatan itu, Bupati Karna didampingi Sekretaris Daerah Situbondo Wawan Setiawan, Kepala BKPSDM Situbondo Samsuri, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Siti Aisyah.

Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan, dengan serahkannya petikan SK PPPK, guru di SK itu bisa meningkatkan kedisiplinan dan semangat mencerdaskan anak didik.

“Karena petikan SK tertanggal 1 Juni 2023, maka guru-guru yang menerima SK hari akan menerima gaji rapel 2 bulan, yaitu untuk gaji bulan Juni dan  Juli 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Karna mmenyampaikan, sebenarnya ada 345 guru yang menerima SK PPPK. Namun satu guru atas nama Ninik Nurbadi’ah meninggal dunia.

“Mari sejenak kita membaca Durat Al-Fatihah. Kita tunjukan untuk almarhumah Ninik Nur Badi’ah asal Kecamatan Asembagus yang telah meninggal dunia. Almarhumah sejatinya berkumpul bersama kita di sini,” Jelasnya.

Sehingga, 344 guru yang telah menerima SK PPPK akan menerima gaji terhitung mulai bulan Juni 2023.

“Rincian dari BKPSDM 344 guru ini meliputi 282 guru kelas, 51 guru agama Islam, 2 guru penjasorkes, 4 guru bahasa Indonesia, dan 5 guru bahasa Inggris,” Imbuh Karna. 

Terkait kebutuhan PPPK di Kabupaten Situbondo, Karna menegaskan tidak ada pengangkatan PPK kembali hingga sampai kondisi keuangan daerah membaik. 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari komposisi APBD,” Ujarnya.

“Ini harus menjadi dasar, karena rekrutmen CPNS atau PPPK itu berdampak terhadap pengelolaan keuangan. Untuk sekarang, belanja pegawai mencapai 31,79 persen dari APBD,” Pungkasnya. (Dfr/ADV)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.