Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Kalipucang Pangandaran Mediasi Penyelesaian Masalah Dengan Cara Problem Solving

×

Bhabinkamtibmas Polsek Kalipucang Pangandaran Mediasi Penyelesaian Masalah Dengan Cara Problem Solving

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Kalipucang
Mediasi dengan cara Problem Solving kedua belah pihak di Polsek Kalipucang, Sabtu, 22/07/2023, (Foto : N. Nurhadi/LensaNusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Bhabinkamtibmas Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang Briptu Andi Rizky melaksanakan problem solving terhadap masyarakat sebagai bentuk pelayanan di Kantor Polsek Kalipucang Polres Pangandaran.

Bhabinkamtibmas Briptu Andi Rizky mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pihaknya sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan yang laporan/pengaduan dugaan tindak pidana. Sabtu (22/07/2023).

Example 300x600

Contohnya seperti ada laporan penganiayaan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 16.45 WIB TKP dusun Cibuluh I RT 005 / RW 001 Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran yang terjadi antara (AS) yang berumur 18 tahun, dengan (YP) berumur 32 tahun.

Mengingat umur (AS) masih dibawah umur, maka Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak dari pelapor dan pihak terlapor untuk dipertemukan di Mako Polsek Kalipucang Jl. Raya Kalipucang No.396, Kalipucang, Kec. Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :

  1. Pihak yang bersangkutan meminta maaf atas perbuatannya kepada pihak yang dirugikan, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.
  2. Kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling dendam di kemudian hari, mengingat permasalahannya sudah di selesaikan secara kekeluargaan.
  3. Kedua belah pihak berjanji tidak akan melalukan hal yang serupa di kemudian hari.
  4. Dan terlapor siap bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan sampai pihak korban dinyatakan sembuh.
  5. Pihak terlapor siap memberikan kompensasi dengan nominal yang belum di tentukan, kompensasi tersebut telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
  6. Kedua belah pihak siap menjamin keamanan dan keselamatan masing – masing pihak.
  7. Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang menggangu gugat perjanjian ini mohon kepada pihak yang berwajib untuk tidak menanggapinya mengingat permasalahan tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan atas kesempatan kedua belah pihak.

“Serta kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Pemerintah Desa,” pungkasnya.

Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Dan memberikan pelayanan terutama persoalan penyelesaian masalah warganya, dengan cara problem solving,” ucap Kapolsek Kalipucang. (N. Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.