Berita

Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 2 Pelaku Dugaan Penganiayaan

122
×

Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 2 Pelaku Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, saat bersama wartawan di Mapolres.(Foto: Iskandar/LensaNusantara).

Nganjuk, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penganiayaan inisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang, Senin (18/9/2023).

Kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Kh (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang yang terjadi di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/9/2023).

Example 300x600

AKP Fatah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama–sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

BACA JUGA :
Bupati Nganjuk Dorong Petani Bentuk Koperasi Atasi Anjloknya Harga Bawang Merah

“Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ungkap AKP Fatah.

BACA JUGA :
Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Pelaku Spesialis Curanmor, Pernah Beraksi di 5 TKP

AKP Fatah menegaskan, bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, jika terbukti bersalah.

BACA JUGA :
Hari ke Tujuh, Relawan Sego Anget dan Sinar Gama Tiba di Kabupaten Nganjuk

Lebih jauh, AKP Fatah berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, namun demikian pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan. (Roy)