Daerah

Putusan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Dugaan Tipikor RPS SMKN 2 Padangsidimpuan

×

Putusan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Dugaan Tipikor RPS SMKN 2 Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Kajari Padangsidimpuan
Putusan Majelis Hakim PN Medan Kelas 1A Khusus dalam persidangan lanjutan kepada para terdakwa perkara Tipikor pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan, di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor, Medan, Senin 16/10/2023. (Foto : Istimewa/LensaNusantara)

Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus melaksanakan lanjutan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah), di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (16/10/2023).

Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan kepada para terdakwa oleh Majelis Hakim yang terdiri, Ketua Majelis Lucas Sahabat Duha, S.H, M.H, Hakim Anggota Nelson Panjaitan, S.H, M.H, dan Hakim Anggota Husni Tamrin, S.H, M.H,

Example 300x600

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, S.H, M.H, sampaikan dalam press release bahwa para terdakwa telah menerima putusan dari Majelis Hakim PN Medan Kelas 1A Khusus. Dia menjelaskan, bahwa putusan terdakwa Hasudungan Limbong, terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah),” terang Yunius Zega.

Kemudian Yunius Zega menambahkan, bahwa putusan terdakwa Bibel Panjaitan terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa Bibel Panjaitan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan ketentuan barang bukti berupa uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititip pada RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan serta uang sebesar Rp.126.275.312,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah),” paparnya.

Selanjutnya Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan ini juga menjelaskan, putusan terdakwa Meiman Tafonao terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Menetapkan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah),” pungkas Yunius Zega.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa/penasehat para terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, dan apabila dalam waktu selama 7 hari kedepan, para terdakwa/ penasehat para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.