Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Plh Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahuddin Harahap, mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Kantor BKPSDM Kota Padangsidimpuan pada Selasa (28/11/2023).
Jumlah KIM yang dikukuhkan sebanyak 12 kelompok yang ada di enam Kecamatan Kota Padangsidimpuan.
Kelompok Informasi Masyarakat merupakan kelompok yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi.
Pengukuhan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. Dengan pengukuhan 12 Kelompok Informasi Masyarakat ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota.
H. Rahuddin Harahap, dalam arahannya mengatakan Kelompok Informasi Masyarakat merupakan perpanjangan pemerintah dalam menyampaikan informasi tentang perkembangan dan pembangunan Kota Padangsidimpuan.
“Kelompok Informasi Masyarakat sangat berperan sebagai simpul Komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang berperan sebagai penyebar informasi yang baik dan positif kepada masyarakat,” terangnya.
H. Rahuddin Harahap, juga menyebutkan pentingnya Kelompok Informasi Masyarakat menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti perting berkelompok, bertukar informasi, serta membuka peluang kemitraan. Sasarannya adalah selalu terciptanya pengembangan pemberdayaan KIM untuk pengembangan SDM di era transformasi digital.
“Sasaran dalam kegiatan ini adalah terciptanya pengembangan pemberdayaan KIM secara terus menerus dalam pembangunan SDM, terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara terpadu dan berkesinambungan di era transformasi digital,” paparnya
Setelah pengukuhan para anggota Kelompok Informasi Masyarakat ini juga diberikan sosialisasi Aplikasi Kelompok Informasi Masyarakat.
Dengan sosialiasi aplikasi KIM ini dapat memujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak pemerintah sehingga terciptanya kebersamaan. (A Hanafi Nst)