Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tahapan pemilu sudah berjalan seiring waktu tahapan kampanye, dalam pencalonan untuk anggota Dewan yang pada masa jabatannya (aktif) mencalonkan kembali untuk saat ini tidak ada cuti, dan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas tidak diperbolehkan dipakai untuk kegiatan kampanye.
Ade Adjat Sudrajat sebagai Kadiv HP2HM Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengatakan, ketika diwawancara oleh beberapa media mengatakan, tidak ada cuti untuk anggota dewan yang mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif.
“Tetapi poin pentingnya adalah harus bisa memisahkan mana kepentingan anggota dewan, dan mana kepentingan pribadi,” ucap Ajat. Kamis (12/01/2024).
“Misalkan ada kegiatan reses atau tugas pengawasan, itu boleh menggunakan fasilitas negara, sedangkan kepentingan pribadi misalnya kegiatan kampanye itu tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara. Kalau pun ada itu pun nanti sanksinya dipersidangan/pengadilan yang menentukan,” sambungnya.
Dikatakannya, beda halnya dengan pejabat negara mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Wali Kota, itu ada aturannya yaitu harus cuti ketika akan melaksanakan kampanye. Sedangkan sampai saat ini (Bawaslu) belum menemukan aturan anggota dewan harus cuti dulu.
“Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tentang kampanye, kemudian di Perbawaslu 11 tentang pengawasan Kampanye, juga termasuk di UU 7 tahun 2017 tidak ditemukan klausul bahwa anggota dewan dimasa kampanye harus cuti,” jelasnya.
Menurutnya, sangat sulit apabila anggota dewan harus cuti. “Karena anggota dewan itu kan punya konstituen, mengajak kepada konstituen setiap saat, atau menyerap aspirasi dari masyarakat,” pungkasnya. (N.Nurhadi)