Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Serangan fajar, kata itu sering kali muncul saat adanya Pemilu datang. Seolah sudah menjadi tradisi pesta demokrasi di Indonesia yang akan sulit dihilangkan, karena antara pemberi dan penerima sama-sama butuh. Padahal sesuai aturan negara maupun agama, hal itu sangat dilarang dan siapa saja yang ketahuan bisa masuk penjara.
Mendekati pemilu 2024 seperti saat ini, meskipun dalam hari tenang seringkali dimanfaatkan para Politikus hingga Caleg untuk bergerilya memberikan amplop berisi uang yang ditukar dengan suara.
Menurut salah satu Kades mengungkapkan, meskipun Pemilu yang akan dilaksanakan kurang dua hari, yaitu pada Rabu (14/2/2024), ternyata serangan fajar sudah dilakukan oleh beberapa para politikus, terutama para Caleg.
“Kalau sini sudah sejak semalam mas, malah tidak mengenal waktu, pagi, siang, sore, malam, jadi bukan lagi namanya serangan fajar, tapi serangan 24 jam, haha,” ungkap Kades yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara salah satu warga Bayu yang tinggal di pemilihan dapil 3 kepada lensanusantara.co.id menjelaskan, besar kecilnya serangan fajar atau uang yang dikasihkan ke masyarakat tergantung dari pemberi, terutama para calon legislatif.
“Tergantung calegnya, kan beda-beda antara DPR Pusat, Provinsi sama Daerah itu beda, dari Rp 20.000 sampai Rp 50.000, kalau tandem atau satu paket bisa lebih, misalnya dari partai A harus nyoblos borongan, DPRD Daerah sampai pusat satu paket bisa mencapai Rp 100.000 bahkan lebih,” jelas Bayu.
Beda dengan Bayu, warga Kecamatan Susukan Triasih malah membeberkan dan mengaku, dirinya saat ini belum menerima serangan fajar, menurutnya pembagian uang dari para caleg biasanya pada malam pencoblosan.
“Saya belum dapat, kalau dulu pada 2019 dapat Rp 200.000, biasanya malam coblosan dikasih, ada orang datang kerumah memberikan agar nyoblos yang ngasih, tapi ya kalau ada beberapa yang ngasih terima semua, ini juga lagi menunggu, kalau tidak uangnya ya tidak saya coblos,” jujur Tri, Senin, (12/2/2024).
Meskipun sudah aturan di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2027, yang menerangkan para pelaku serangan fajar atau membagikan uang, sembako sebagai senjata iming-iming agar memilih salah satu Paslon atau Caleg tertentu di hari tenang maupun hari pelaksanaan pencoblosan dapat dipidana tiga tahun penjara atau denda Rp 48 juta, namun sampai sekarang tradisi lima tahunan tersebut seolah tidak bisa hilang dan semakin membudaya. (Gunawan)