Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kegiatan Penerangan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dilaksanakan, di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa 26/03/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, mewakili Dandim 0212/TS, Para Kasi dan Tim Penerangan Hukum Kejari Padangsidimpuan, para Asisten pada Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan, Staf Ahli, mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, mewakili Pimpinan Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan, mewakili Pimpinan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, mewakili Kepala PDAM Tirtanadi Padangsidimpuan dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Padangsidimpuan.
Acara itu diawali dengan sambutan dari Pj. Wali Kota Padangsidimpuan yang pada pokoknya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kajari Padangsidimpuan beserta jajaran, atas terselenggaranya kegiatan itu. Menurutnya, melalui penerangan hukum dan penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) antara Pemko Padangsidimpuan dengan Kejari Padangsidimpuan, merupakan langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif, dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini merupakan upaya terencana dan transparan dengan melibatkan instansi penegakan hukum untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (Clean Government ) menuju ke arah pemerintahan yang baik ( Good Governance ), “terang Wali Kota Letnan Dalimunthe.
Dilanjutkan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, yang pada pokoknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan selama ini.
“Kami akan selalu hadir dalam peran mendampingi Pemko Padangsidimpuan agar senantiasa tetap bekerja sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum, “jelas Kajari Lambok.
Sesi berikutnya, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Pj. Wali Kota Letnan Dalimunthe dan Kajari Padangsidimpuan.
Kemudian, Kajari Padangsidimpuan menyerahkan Penetapan Perwalian A.n Rio kepada walinya Ahmad Mufti Zubhan sesuai dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor: 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk tanggal 29 Desember 2023.
Bahwa status Rio sebagai anak asuh di LKSA Muslimin belum memiliki perwalian yang sangat dibutuhkan di kemudian hari, sehingga untuk keperluan/kepentingan Rio di kemudian hari dalam mengurus pendidikan sampai dewasa nantinya, maka berdasarkan amanat UU Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya mengajukan perwalian melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sehingga, Kajari Padangsidimpuan berinisiatif untuk mengajukan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Seterusnya, penetapan perwalian A.n Rio telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Penerangan Hukum oleh Kajari Padangsidimpuan yang mengangkat materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari Padangsidimpuan menyampaikan 7 Arahan Jaksa Agung, yaitu :
- Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
- Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
- Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
- Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
- Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
- Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat
- Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
Menurut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dimana tugas-tugas kejaksaan, yaitu :
A. Bidang Pidana melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
B. Bidang Perdata dan TUN, yaitu :
- Penegakan Hukum
- Bantuan Hukum
- Pertimbangan Hukum
- Pelayanan Hukum, dan
- Tindakan Hukum lainnya
Dari seluruh tugas kejaksaan di bidang Perdata dan TUN tersebut bertujuan untuk :
- Menjamin tegaknya hukum/kepastian hukum
- Menyelamatkan/memulihkan keuangan negara
- Menegakkan kewibawaan Pemerintah
- Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat
C. Ketertiban dan Ketentraman Umum yaitu :
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
- Pengamanan Kebijakan penegakan hukum
- Pengawasan peredaran barang cetakan
- Pengawasan Aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- Mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama
- Penelitian dan pengembangan hukum
Acara ditutup dengan penyerahan souvenir secara simbolis kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. ( Andi Hakim Nasution)