Pemerintahan

DPMD Berikan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pemerintah Desa

×

DPMD Berikan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka memastikan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Probolinggo pada Senin dan Selasa (25-26/3/2024).

Example 300x600

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasi Pemerintah Desa di 325 desa pada 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Untuk wilayah barat ditempatkan di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Senin (25/3/2024) dan wilayah timur ditempatkan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo pada Selasa (26/3/2024).

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ofie Agustin mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja.

“Program yang diikuti BPD, RW dan RT ini meliputi Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,” katanya.

Menurut Ofie, adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp 42 juta

“Harapanya dengan adanya sosialisasi ini, bisa dilakukan updating data sekaligus pembagian kartu kepada peserta melalui desa bagi yang sudah terdaftar. Updating menggunakan lampiran SK yang masih berlaku dan KTP,” harapnya.

Ofie menerangkan dengan memberikan perlindungan sosial kepada BPD, RW dan RT sebagai upaya pemerintah hadir melindungi masyarakat pekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya.

“Program ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial,” pungkasnya. (*/Laili)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.