Berita

Sepekan, Polres Pamekasan Tilang 309 Pengendara

35
×

Sepekan, Polres Pamekasan Tilang 309 Pengendara

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Kasat Lantas Polres Pamekasan saat menunjukkan knalpot yang tidak sesuai spektek.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.IDPolres Pamekasan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 sejak tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

Diketahui, terdapat delapan (8) prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini. Beberapa di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm (SNI), pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Example 300x600

Dalam pelaksanaan operasi selama satu minggu ini, ribuan pengendara mendapatkan teguran dan ratusan lainnya mendapat tilang manual.

BACA JUGA :
Dandim 0826 Turut Mengantar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang Purna Tugas ke Kediamannya

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, sejak operasi dimulai, sebanyak 309 pengendara ditilang manual dan 1.606 pelanggaran lainnya ditegur.

Kasi Humas juga menjelaskan, pelanggaran terbanyak pada pengendara sepeda motor, yaitu 283 pengendara terkena tilang karena tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, sebanyak 14 pengendara motor kena tilang karena melawan arus, 3 pengendara motor kena tilang karena berboncengan lebih dari satu, 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu lalu lintas, dan 6 pengendara motor kena tilang karena ranmor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.

BACA JUGA :
Satgas TMMD ke-119 Kodim Pamekasan Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 475 Meter

“309 pelanggaran terjerat tilang secara manual, dan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI,” ucap Kasi Humas Polres Pamekasan. Senin (22/7/2024).

BACA JUGA :
2 Mobil Milik Warga Pamekasan Ludes Terbakar

Mantan Kapolsek Palengaan itu berharap, masyarakat bisa sadar diri dengan pelanggaran tanpa harus ada petugas yang menilang atau mengawasi pelanggaran lalu lintas. Hal ini dikarenakan demi keselamatan pegendara itu sendiri dan orang lain.

“Kegiatan ini dilakukan dengan harapan timbul kesadaran masyarakat untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur yang sudah di tentukan agar terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya. (Rofiuddin)