Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Atimah, salah satu Warga Desa Wonosari RT.03 RW.01 Kecamatan Grujugan diperiksa oleh Tim Jaksa penyidik Kejari Bondowoso sebagai saksi dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi di BRI Unit Tapen. Senin, 2/9/2024
Atima didampingi Kuasa Hukumnya Nurul Jamal Habaib SH. menyampaikan bahwa kliennya sudah dirugikan oleh salah satu oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tapen terkait pemalsuan data kependudukan (KTP) untuk menjalani tahap penyidikan.
“Ibu Atimah ini adalah salah satu korban Dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI unit Tapen, identitas beliau digunakan sebagai nasabah, padahal ibu Atimah tidak pernah memberikan identitasnya kepada pihak Bank tersebut”, Jelas NJH.
NJH yang juga pimpinan LBH Abu Nawas menilai dalam perkara tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak privasi dan integritas pribadi para korban.
“Kami berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan keadilan dapat ditegakkan,” Tambahnya.
Selain itu, Nurul Jamal Habaib mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak berwenang dan mencari bantuan hukum.
“Pihak BRI hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini,” ringkasnya
Masih Kata NJH, ada 20 pertanyaan penyidik pada intinya Atima tidak pernah mengambil pinjaman dari BRI Tapen.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso yang telah memberikan pelayanan dengan baik, kami serahkan kepada tim penyidik,” Pungkasnya.
Diketahui dalam tahap penyidikan saat ini yang hadir untuk memberikan kesaksian sekitar 88 orang dan menurut informasi yang terima masih banyak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari dari BRI Cabang Bondowoso.