Kutai Kartanegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) kembali ingkar janji mengenai penyelesaian pembayaran jalan haouling selama sekitar 13 tahun telah dipakai, pihak ahli waris Kembali menutup jalan houling yang berada di Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat 10/01/2025.
Adanya dugaan pihak perusahaan kembali ingkar janji. Pasalnya telah diadakan pertemuan di Jakarta pada akhir tahun kemarin yaitu tepatnya di bulan desember 2024 pihak ahli waris bersama pemilik perusahaan yang merupakan warga asing Malaysia yaitu Dato Andy Lee Khee Meng yang didampingi oleh General Manager PT MKH Ramdhani menyepakati akan dibayarkan sesuai kesepakatan yang saat itu disetujui oleh pihak ahli waris yang juga didampingi oleh kuasa yaitu Zendy Ramadhani Noor.
Dari hasil pembicaraan kesepakatan melalui hasil rekaman dengan durasi 45 menit tersebut yang saat itu di rekam oleh pihak ahli waris bahwasanya pemilik perusahaan akan membayar jalan houling yang sudah di pakai sejak beberapa tahun yang lalu.
Setelah akan diadakan pembayaran melalui notaris yang ada di kota Samarinda pihak perusahaan kembali mengingkari hasil kesepakatan tersebut dengan dalil akan membayar tetapi jalan tersebut menjadi hak milik perusahaan dengan nominal yang sama sebagai ganti rugi jalan yang sudah dipakai sejak tahun 2013 silam.
Dengan adanya sistem pembayaran yang diinginkan oleh pihak perusahaan menjadi hak milik jalan tersebut dan bukan membayar sewa pakai kuasa ahli waris yaitu Zendy Ramadhani Noor yang merupakan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kota Samarinda tidak menyepakati dikarenakan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan yang saat itu di hadiri oleh pemilik perusahaan yang merupakan warga negara Malaysia tersebut.
“Ini tidak sesuai kesepakatan awal waktu pertemuan dijakarta yang saat itu dihadiri oleh Dato andi (pemilik PT MKH). Dan kami sebagai pemilik tidak setuju jika pembayaran ini sebagai jual beli melainkan tali asih ganti rugi pemakaian selama sekian tahun” tegasnya.
Ia juga menambahkan adanya dugaan perusahaan yang mau permainkan pihak ahli waris “ini aja kami mau diepermainkan kesepakatan yang ada dinotaris draf hasil kesempatan tidak kami diberikan dulu untuk di pelajari dan langsung mau disuruh tanda tangan dengan bunyi kesepakatan jalan tersebut menjadi hak milik perusahaan dan bukan pembayaran sewa pakai selama beberapa tahun yang lalu. Ini aja sudah membuktikan perusahan mau mengangkali kami” tambahannya.
Adanya dugaan ingkar janji dan tidak sesuai kesepakatan pihak ahli waris melalui Zendy akan tegas dalam hal tersebut, yaitu akan kembali menutup jalan yang dimiliki oleh PT Danau Mas yang saat ini sudah mulai ada penutupan sampai adanya kepastian dari pihak perusahaan.
Dengan adanya permasalahan tersebut pihak perusahaan sampai saat ini belum ada tanggapan baik itu dari pihak humas maupun General Manajer dari PT MKH hingga berita ini tayang.(Rl)