Opini

Hermeneutics of Suspicion sebagai Epistemologi Kritis dalam Forensik Digital: Dekonstruksi Otoritas Kebenaran Elektronik dalam Proses Peradilan

1000353
×

Hermeneutics of Suspicion sebagai Epistemologi Kritis dalam Forensik Digital: Dekonstruksi Otoritas Kebenaran Elektronik dalam Proses Peradilan

Sebarkan artikel ini

Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi wajah sistem pembuktian dalam hukum modern. Bukti elektronik—mulai dari email, log server, metadata, hingga jejak algoritmik—kini menempati posisi sentral dalam proses peradilan.

Example 300x600

Dalam praktiknya, bukti digital kerap diasumsikan sebagai representasi objektif dari realitas, seolah-olah ia berbicara apa adanya tanpa distorsi. Asumsi ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “otoritas kebenaran elektronik”, yakni kecenderungan untuk menempatkan data digital sebagai sumber kebenaran yang tidak terbantahkan.

Namun, dalam perspektif kritis, klaim tersebut justru problematik. Data digital bukan entitas yang netral dan steril dari kepentingan. Ia merupakan hasil konstruksi teknologis yang melibatkan sistem, algoritma, perangkat lunak, serta intervensi manusia dalam berbagai tahapannya. Dengan demikian, apa yang tampil sebagai “fakta digital” sesungguhnya merupakan produk dari proses yang kompleks dan tidak jarang menyimpan bias, baik yang bersifat teknis maupun ideologis.

Di sinilah Hermeneutics of Suspicion menemukan relevansinya sebagai kerangka epistemologis. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa makna tidak pernah hadir secara polos di permukaan, melainkan sering kali menyembunyikan struktur kepentingan di baliknya.

BACA JUGA :
Penyelundupan Hukum sebagai Penyimpangan Sistemik: Analisis terhadap Gugatan Salah Forum dalam Perspektif Hukum Acara

Dalam konteks forensik digital, hermeneutika kecurigaan mendorong advokat untuk tidak menerima begitu saja klaim objektivitas bukti elektronik, tetapi justru menempatkannya sebagai objek kritik dan pembongkaran makna.
Penerapan hermeneutika kecurigaan dalam forensik digital mengharuskan adanya pembacaan berlapis terhadap data.

Sebuah log aktivitas, misalnya, tidak cukup dipahami sebagai rekaman peristiwa, tetapi harus ditelusuri bagaimana log tersebut dihasilkan, sistem apa yang mencatatnya, apakah terdapat kemungkinan manipulasi, serta bagaimana konteks teknis dan sosial mempengaruhi interpretasinya. Dengan kata lain, data tidak hanya dibaca sebagai teks, tetapi juga sebagai produk dari relasi kuasa antara teknologi, operator, dan institusi.

Lebih jauh, perkembangan kecerdasan buatan dan sistem algoritmik memperumit persoalan ini. Algoritma tidak hanya memproses data, tetapi juga memproduksi makna melalui mekanisme yang sering kali tidak transparan (black box).

Dalam kondisi demikian, advokat tidak cukup hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga harus memiliki literasi teknologi untuk mengungkap kemungkinan bias algoritmik, kesalahan sistemik, maupun manipulasi digital yang tersembunyi di balik tampilan data yang tampak objektif.

BACA JUGA :
Hermeneutika Bukti Digital: Menafsirkan Data Elektronik dalam Kerangka Kebenaran YuridisSuatu Pengantar

Hermeneutika kecurigaan juga membuka ruang kritik terhadap relasi kuasa dalam produksi bukti digital. Dalam banyak kasus, pihak yang memiliki akses terhadap teknologi dan sumber daya digital cenderung memiliki posisi dominan dalam membentuk narasi hukum. Bukti elektronik dapat digunakan bukan hanya sebagai alat pembuktian, tetapi juga sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.

Oleh karena itu, advokat dituntut untuk mampu membaca tidak hanya apa yang tampak dalam data, tetapi juga siapa yang memproduksinya, untuk kepentingan apa, dan dalam struktur kekuasaan seperti apa data tersebut beroperasi.

Dalam praktik pembelaan, pendekatan ini memiliki implikasi strategis. Advokat dapat menguji validitas bukti digital dengan mempertanyakan integritas sistem, keandalan metode forensik, rantai penguasaan data (chain of custody), hingga kemungkinan rekayasa atau manipulasi.

Dengan demikian, pembelaan tidak lagi sekadar reaktif terhadap bukti yang diajukan, tetapi menjadi aktif dalam mendekonstruksi fondasi epistemologis dari klaim kebenaran itu sendiri.

BACA JUGA :
Akhirnya, Polres Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Pasien Covid-19


Pada akhirnya, hermeneutika kecurigaan tidak bertujuan untuk menolak kebenaran, melainkan untuk mencapainya melalui proses kritik yang mendalam.

Dalam konteks forensik digital, pendekatan ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan prinsip keadilan. Tanpa sikap kritis, hukum berisiko terjebak dalam positivisme digital yang mengagungkan data tanpa mempertanyakan proses di baliknya.


Sebagai advokat sekaligus pakar hukum IT, posisi ini menjadi krusial dalam memastikan bahwa teknologi tidak menggantikan peran nalar kritis dalam proses peradilan.

Kebenaran hukum tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mesin, algoritma, atau sistem digital, melainkan harus tetap diuji melalui penalaran yang reflektif, kritis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dalam kerangka inilah, Hermeneutics of Suspicion menjadi bukan sekadar metode penafsiran, tetapi sebuah sikap epistemologis yang esensial dalam praktik advokasi di era digital.

Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)