Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tamanan Bondowoso

35
×

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tamanan Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pengedar narkoba (kaos hitam pendek) saat disidik unit Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Dok. Humas Polres Bondowoso).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan reserse narkoba Polres Bondowoso menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tamanan, Bondowoso pada Kamis 23 Januari 2025, sekira jam 00.30 Wib.

Example 300x600

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Narkoba Iptu Nurudin, menuturkan, pihaknya mendapati informasi terjadinya peredaran narkoba oleh warga Jember di wilayah Bondowoso.

Atas informasi tersebut, Kemudian tim Resnarkoba melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Hari Bhkati Adhyaksa ke-63, Kajari Bondowoso Komitmen Berantas Korupsi di Bumi Kironggo

Pada Kamis 23 Januari 2025, sekira jam 00.30 Wib, di sebuah cafe di Desa Sukosari Kecamatan Tamanan Bondowoso, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria mengaku bernama RK (44) tahun, warga Jember.

Nurudin membeberkan, setelah dilakukan penggeledahan pada badan serta tempat barang di sepeda motor yang dimiliki terduga, ditemukan berupa 5 paket sabu dengan berat 11,98 gram, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 buah alat bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kaos kaki warna abu-abu,1 buah plastik bekas tempat masker warna ungu. Ikut diamankan juga 2 unit Hp android, 1 unit sepeda motor NMAX.

BACA JUGA :
Perempuan dalam Persepektif Pembangunan Masyarakat Desa

“Dari pengakuan terduga RK ini, bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia membeli dari RU (Napi Lapas wilayah Jatim) sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta dan akan dijual perpaket dengan harga mulai dari 500 ribu sampai 5 juta lebih” terang Nurudin.

BACA JUGA :
Kadispendik Bondowoso Kunjungi SMPN 1 Taman Krocok Pantau USPBK dan Persiapan Sekolah Penggerak

Selanjutnya terduga pelaku pengedar narkoba ini beserta barang  buktinya dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kami jerat dengan pasal Tindak pidana Narkotika , sebagaimana di maksud  Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112  ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009; tentang Narkotika, “pungkasnya