Hukum

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Anggota DPRD Banjarnegara Akan Melaporkan Satu Akun Tik Tok

×

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Anggota DPRD Banjarnegara Akan Melaporkan Satu Akun Tik Tok

Sebarkan artikel ini
Dr Endang Yulianti (tengah), Pengacara Anggota DPRD Banjarnegara Acmad Sriyadi saat jumpa pers, Kamis, 30/1/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah viral di salah satu akun Tik Tok dan beberapa media online, Anggota DPRD Achmad Sriyadi yang sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Banjarnegara, yang merasa dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan dugaan penipuan Rp 200 juta kepada 14 warga terkait urusan jual beli tanah, siang tadi melalui Kuasa Hukumnya memberikan klarifikasi dan hak jawabnya.

Example 300x600

Didepan beberapa awak media saat melakukan jumpa pers di Rumah Makan Algotera yang berlokasi di Kelurahan Semampir, Dr Endang Yulianti, SH.MH, yang didampingi oleh Amoria Sang Indraswari Kuswara, S.H, dan Shafa Yenadila, S.H, selaku kuasa hukum dari Sriyadi mengungkapkan, bahwa apa yang disampaikan di akun Tik tok @lpksm.kresna.cnt dan puluhan media online tidak benar adanya.

Didepan para wartawan, Endang menganggap bahwa pemberitaan dan video memuat berita yang tidak benar terhadap kliennya Achmad Sriyadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Partai Gerindra.

“Dalam pemberitaan oleh akun tersebut sangat jelas merujuk kepada klien kami dengan dibuktikan memuat foto, nama, tempat bekerja, jabatan dan lain-lain, dan menganggap klien kami melakukan penipuan sebesar Rp 200 juta pada masyarakat yang nama-nama orangnya tidak disebutkan dalam berita tersebut,” jelas Endang, Kamis, (30/1/2025).

Pengacara yang tergabung dalam Advokat-Konsultan Hukum pada Law Office Endang Yulianti & Associates yang beralamat dan berkantor di Jl. Letkol Isdiman Perum Griya Abdi Kencana Jl. Boegenvile Raya Nomor 28 Purbalingga tersebut menegaskan bahwa berita tersebut merupakan fitnah keji terhadap Achmad Sriyadi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Kejadian tersebut sudah lama, yaitu pada tanggal 25 November 2011, waktu itu terjadi kesepakatan jual beli antara Sugiyanto dan Achmad Sriyadi terhadap sebidang tanah tegalan berada di Desa Batur Blok 23 terdaftar dalam leter C No 16 Luas 600 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp. 400.000.000,00 dengan cara di bayar secara bertahap, dan setelah dilakukan pembayaran uang muka, Bapak Sriyadi melakukan kepengurusan surat/dokumen atas tanah tersebut, dan ditengah perjalan, tahun 2018 klien kami mendengar jika Bapak Sugiyanto menjual tanah kepada pihak lain, atas hal tersebutlah lalu klien kami melaporkan Bapak Sugiyanto ke Polres Banjarnegara,” jelas Endang.

Masih kata Endang,” Kemudian saat itu Polres banjarnegara melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi, dan akhirnya dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian dan ada kesepakatan bahwa Bapak Sugiyanto mengembalikan uang klien kami dalam mengurus surat tanah sebesar Rp. 200 juta, yang mana penyerahan uang tersebut disaksikan oleh pihak Kepolisian juga, dengan diserahkan uang tersebut maka segala dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan jual beli tanah antara pak Sugiyanto dengan Pak Sri diserahkan kepada Pak Sugiyanto, dan laporan dicabut,”tambahnya.

Terkait adanya pelaporan yang ditujukan ke Kliennya ke Polres Banjarnegara pada tanggal 12 Desember 2024 lalu, Endang juga membeberkan tentang Somasi terhadap kliennya sebelum adanya laporkan tersebut.

“Waktu itu klien kami mendapat somasi dari kantor hukum Dwi Amolino, S.H dan Patners yang isinya agar Pak Sriyadi mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta, kepada kliennya, dan Pak Sri telah menjelaskan duduk persoalan, namun karena mereka tidak dapat menerima maka klien kami mempersilahkan apabila akan dilakukan upaya hukum, dan akhirnya klien kami dilaporkan ke Kepolisian Polres Banjarnegara. Kami tentunya sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu akan mengikuti semua prosesnya, namun di tengah-tengah proses hukum yang sedang berjalan muncul video di tik tok dan pemberitaan di beberapa media,” bener Endang.

Merasa Kliennya di fitnah dengan keji, Endang juga akan menempuh jalur hukum tentang pencemaran nama baik kliennya yaitu Achmad Sriyadi.

“Karena pemberitaan tersebut tentunya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami, kami akan melakukan upaya hukum atas peristiwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan akan melaporkan ke Polres Banjarnegara terkait akun @lpksm.kresna.cnt,” pungkas Endang. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!