Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah cukup lama melakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah pembangunan kandang ayam, Pokir dari anggota DPRD Rembang.
Sementara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek APBD yang berlangsung di Desa Banohan Kecamatan Sarang itu.
Tersangka pertama adalah TJD, yang merupakan anak dari anggota DPRD pemilik pokir.
Dalam keterangannya, Kejari Rembang menjelaskan jika TJD dalam kasus ini berperan sebagai pengambil alih dana hibah tersebut dari kelompok tani
ZNR ini merupakan perangkat desa di lokasi hibah.
Kepala Kejari Rembang melalui Kasi Intel, Yusni Febriansyah menyatakan, dugaan korupsi dana hibah ini kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
Yusni menjelaskan penyidikan pada Kejaksaan Negeri Rembang setelah melalui serangkaian proses penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Pada hari ini penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Rembang kepada Kelompok Tani untuk Pengadaan Ayam Petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022.
Yusni juga memastikan dua orang tersangka langsung dilakukan penahanan.
Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang
“Tersangka TJD dari pihak swasta yang berperan sebagai pengambil alih dana hibah dari kelompok tani. Sedangkan tersangka kedua ZNR, adalah salah satu ketua kelompok tani dan perangkat desa. Keduanya langsung kami tahan,” jelas Yusni, Rabu, (30/4/2025)