Hukum

Kejari Rembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Kandang Ayam

297
×

Kejari Rembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Rembang

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah cukup lama melakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah pembangunan kandang ayam, Pokir dari anggota DPRD Rembang.

Sementara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek APBD yang berlangsung di Desa Banohan Kecamatan Sarang itu.

Example 300x600

Tersangka pertama adalah TJD, yang merupakan anak dari anggota DPRD pemilik pokir.

BACA JUGA :
ASWIN Rembang Bagikan Paket Lebaran untuk Anggota dan Pengurus

Dalam keterangannya, Kejari Rembang menjelaskan jika TJD dalam kasus ini berperan sebagai pengambil alih dana hibah tersebut dari kelompok tani

ZNR ini merupakan perangkat desa di lokasi hibah.

Kepala Kejari Rembang melalui Kasi Intel, Yusni Febriansyah menyatakan, dugaan korupsi dana hibah ini kerugian negara mencapai Rp 600 juta.

Yusni menjelaskan penyidikan pada Kejaksaan Negeri Rembang setelah melalui serangkaian proses penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Pada hari ini penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Rembang kepada Kelompok Tani untuk Pengadaan Ayam Petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA :
Koperasi Merah Putih di Rembang Ditargetkan Mengelola Tujuh Unit Usaha

Yusni juga memastikan dua orang tersangka langsung dilakukan penahanan.

Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang

BACA JUGA :
Meriah..! Karnaval TK di Rembang, Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-80

“Tersangka TJD dari pihak swasta yang berperan sebagai pengambil alih dana hibah dari kelompok tani. Sedangkan tersangka kedua ZNR, adalah salah satu ketua kelompok tani dan perangkat desa. Keduanya langsung kami tahan,” jelas Yusni, Rabu, (30/4/2025)