Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – RSUD dr. Sayidiman Magetan menunjukkan kesiapannya dalam menyambut penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2025, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Program KRIS merupakan inisiatif pemerintah untuk menyamakan standar layanan ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, setara, dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Direktur RSUD dr. Sayidiman, dr. Rochmad Santoso, mengungkapkan bahwa proses persiapan infrastruktur dan fasilitas rumah sakit telah mencapai kemajuan signifikan.
“Persiapan kami sudah sekitar 96 persen. Kami terus melakukan pembenahan agar seluruh fasilitas sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Rochmad menambahkan bahwa rumah sakitnya menargetkan kesiapan penuh pada akhir Juni 2025, tepat sebelum program KRIS resmi diterapkan secara nasional.
“Penerapan KRIS bertujuan untuk memastikan setiap pasien mendapatkan layanan rawat inap dengan kualitas yang setara, tanpa membedakan kelas,” jelasnya.
Adapun penerapan KRIS di rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria standar sebagaimana tercantum dalam Perpres 59/2024, mulai dari kelayakan tempat tidur hingga aspek ventilasi dan pencahayaan ruang rawat inap.
Dengan langkah ini, RSUD dr. Sayidiman Magetan menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Kami berharap melalui program ini, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit akan semakin meningkat,” pungkas dr. Rochmad Santoso.