Pemerintahan

Bupati Jember Keluarkan SE SPMB Cegah Tindakan Jual Beli Kursi dan Titipan Peserta Didik

10
×

Bupati Jember Keluarkan SE SPMB Cegah Tindakan Jual Beli Kursi dan Titipan Peserta Didik

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi SPMB Bersama Kepada Sekolah di Aula Dinas Pendidikan Jember, Jum'at (16/5/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi dan deklarasi integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP untuk tahun ajaran 2025-2026, Jum’at (16/5/2025).

Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 100.3.3.2/109/1.12/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk tahun ajaran baru.

Example 300x600

Petunjuk teknis (juknis) dalam SK Bupati disosialisasikan kepada Pengawas SD/SMP, Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SMP Negeri, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ketua dan Pengurus MKKS Swasta, Pengawas SD/SMP, Penilik PAUD, dan Kemenag.

BACA JUGA :
Tagana Dinsos Jember Dirikan Dapur Umum Warga Korban Puting Beliung

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menyampaikan, poin-poin dalam juknis yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan SPMB di satuan pendidikan atau lembaga sekolah.

“Salah satunya, yakni memberikan keadilan bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan,”tegas Hadi.

Lebih lanjut kata Hadi, Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.

“Selain itu, sekolah harus meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi, tidak mampu dan penyandang disabilitas,”ucapnya.

BACA JUGA :
Unik..!! Desa Pancakarya di Jember Dijuluki Kampung Lele

Sekolah juga harus mendorong peningkatan prestasi murid. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru. harus menjamin pelaksanaan SPMB berjalan objektif dan tanpa diskriminasi.

“Melaksanakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dan, menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan segera sebelum pelaksanaan SPMB,”ujarnya.

Kasus yang sering terjadi pada proses penerimaan murid baru seperti adanya murid titipan atau jual beli kursi di sekolah rupanya turut menjadi perhatian dari Bupati Fawait.

BACA JUGA :
Disperindag Jember Hadirkan Pasar Murah Penuh Cinta Bapokting Aman Jelang Hari Raya Idul Adha

“Juknis di SK Bupati juga menyoroti memastikan satuan pendidikan atau sekolah, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik, pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”kata Hadi.

Hadi Mulyono berharap, juknis dari SK Bupati tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh satuan pendidikan.

“Sehingga proses pelaksanaan SPMB di tingkat TK, SD, SMP untuk tahun ajaran 2025-2026 di Kabupaten Jember bisa berjalan dengan baik,”pungkasnya.