Advertorial

Antisipasi Penyimpangaan Anggaran, DPRD Kabupaten Blitar Bakal Optimalkan Tiga Peran Utama

2809
×

Antisipasi Penyimpangaan Anggaran, DPRD Kabupaten Blitar Bakal Optimalkan Tiga Peran Utama

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi.

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas memperkuat sistem pengawasan menyusul adanya kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang berada di wilayah Kecamatan Panggungrejo.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan akan ditingkatkan untuk mencegah penyimpangan serupa terulang di kemudian hari.

Example 300x600

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terjadi lagi. Dampaknya sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan daerah,” ucapnya pada Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA :
Dekopinda Blitar 2025–2030 Dikukuhkan, DPRD Soroti Transformasi Koperasi di Era Ekonomi Modern

Menurutnya, DPRD akan mengoptimalkan tiga peran utama yang diemban: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPRD bekerja sama dengan kepala daerah untuk membentuk peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA :
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Ranperda dari Empat Pansus

Sementara dalam fungsi anggaran, DPRD bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan rancangan APBD yang diajukan eksekutif. Tak kalah penting, DPRD juga melakukan kontrol atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang telah disepakati.

“Penguatan kualitas dalam setiap fungsi ini menjadi kunci agar tidak terjadi lagi praktik yang menyalahi aturan. Meski begitu, penanganan kasus yang sudah berjalan saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tambah Supriadi.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Hari Kesaktian Pancasila 2025

DPRD berharap dengan pengawasan yang lebih intensif, kasus serupa bisa dicegah di masa mendatang dan kepercayaan publik terhadap roda pemerintahan dapat dipulihkan.