Berita

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampasan Kalung Bocah di Mangaran Situbondo

1699
×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampasan Kalung Bocah di Mangaran Situbondo

Sebarkan artikel ini
Potongan kamera CCTV aksi perampasan kalung bocah di Mangaran Situbondo. (Potongan CCTV warga)

SITUBONDO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Situbondo melalui Tim Resmob Wilayah Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Mangaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyasar anak di bawah umur. Seorang ibu rumah tangga berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan, diringkus polisi setelah nekat merampas kalung emas milik seorang bocah berusia 7 tahun di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan saat beraksi pada Senin, 02 Februari 2026 siang.

Example 300x600

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan helm yang digunakan saat kejadian. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim,” ujar Agung, Rabu, 04 Februari 2026.

BACA JUGA :
MK Putuskan Sekolah SD-SMP Gratis, Fraksi DNS Dorong Pemkab Situbondo Siapkan Bantuan Operasional

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban berinisial K (7) sedang bersama saudaranya pergi ke sebuah toko kelontong di kawasan belakang SDN Semiring menggunakan sepeda. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih dan mengenakan helm pink bermasker menghampiri kedua bocah tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, sambung Agung, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan menunjukkan foto seseorang kepada korban. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher bocah tersebut dan langsung tancap gas melarikan diri ke arah barat.

“Korban yang ketakutan segera pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mangaran. Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Wilayah Tengah bergerak cepat hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya,” bebernya.

BACA JUGA :
Salurkan BLT DBHCHT, Pemkab Situbondo Gelontorkan Anggaran 3,3 Miliar

Meski pelaku telah berhasil ditangkap, lanjut Agung, penanganan perkara ini berakhir dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah pihak korban merasa iba dan sepakat menempuh jalan damai atas pertimbangan kemanusiaan.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap motif di balik aksi pelaku. FD mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit hutang rentenir serta kondisi anaknya yang tengah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

“Hati keluarga korban terketuk setelah mengetahui alasan pelaku melakukan aksinya, yaitu demi pengobatan anak yang sakit dan tekanan ekonomi. Pihak keluarga pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo Apresiasi Enam Fraksi DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Melihat kondisi tersebut, pihak korban secara resmi mencabut laporan dan Polisi kemudian memfasilitasi proses mediasi untuk permasalahan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Penyelesaian ini ditempuh karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Selain itu, ada kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Ini adalah wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan, namun tetap memiliki sisi kemanusiaan,” tambah Agung.

​”Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada. Mohon sebisa mungkin tidak memakaikan perhiasan yang berlebihan kepada anak-anak. Lengah sedikit saja bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melancarkan niat jahatnya,” pungkas Kasat Reskrim. (Hur)