Berita

Ketua Pokmas Akui Proses Dua Tahun Sertifikat PTSL Desa Patemon Pakusari Jember Belum Terbit

1682
×

Ketua Pokmas Akui Proses Dua Tahun Sertifikat PTSL Desa Patemon Pakusari Jember Belum Terbit

Sebarkan artikel ini
Tampak Depan Desa Patemon Kecamatan Pakusari, Sabtu (28/2/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Patemon kecamatan Pakusari, Faisol, mengaku proses penerbitan sertifikat sudah berjalan hampir dua tahun dan masih menyisakan sekitar 150 bidang tanah warga yang belum terbit.

Faisol menjelaskan, secara administrasi pemberkasan PTSL di tingkat desa telah selesai dan seluruh dokumen telah diserahkan ke pihak BPN Jember. Menurutnya, saat ini Pokmas hanya menunggu proses penerbitan sertifikat dari kantor pertanahan.

Example 300x600

“Pemberkasan sudah kelar. Kami tinggal menunggu sertifikat dari BPN Jember supaya tidak carut-marut atau salah objek. Sudah dilakukan kroscek dan pertemuan juga dengan pihak BPN,” kata Faisol saat dikonfirmasi Sabtu melalui Sambungan telepon WhatsApp (28/2/2026).

BACA JUGA :
Curah Hujan Tinggi Delapan Kecamatan di Terjang Banjir, BPBD Jember Lakukan Evakuasi

Ia menambahkan, pihaknya juga aktif melakukan komunikasi dan jemput bola ke kantor BPN. Dari upaya tersebut, dalam beberapa kali pengambilan, sertifikat yang sudah terbit berkisar antara 20 hingga 30 sertifikat.

“Memang ada kendala, termasuk waktu perpindahan kantor BPN yang membuat proses agak lama,” katanya.

Faisol mengakui, banyak warga yang datang ke rumahnya untuk menanyakan perkembangan sertifikat PTSL. Ia pun menyampaikan bahwa berkas warga yang telah lengkap sudah diverifikasi di balai desa sebelum dibawa ke BPN.

BACA JUGA :
SD-SMP Jember Bebas Biaya, Gus Fawait: Jika Ada Pungutan Lapor ke Wadul Gus'e

“Awalnya berkas dicocokkan di balai desa, kalau sudah lengkap baru dibawa ke BPN. Kalau berkasnya sudah masuk, tinggal menunggu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dirinya baru menjabat sebagai Ketua Pokmas hasil musyawarah desa (musdes). Awalnya ia memperkirakan proses sertifikasi bisa selesai dalam waktu satu tahun, namun kenyataannya hingga kini hampir dua tahun belum seluruhnya rampung.

“Yang belum jadi sekitar 150 sertifikat. Terkait biaya PTSL, Faisol mengaku tidak mengingat secara pasti nominal yang telah disepakati dalam musdes,” tambahnya.

BACA JUGA :
Kepedulian Presiden Prabowo, Tukang Becak Lansia Jember Dapat Bantuan Becak Listrik

Sebelum salah satu warga Desa Patemon berinisial E mengaku hingga kini sertifikat PTSL yang dijanjikan belum juga diterima. Padahal, seluruh berkas persyaratan telah dilengkapi sejak Maret 2024. Saat itu, kata dia, warga dijanjikan proses penerbitan sertifikat hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

“Kami sudah melunasi pembiayaan kurang lebih sekitar Rp 475 ribu dan diberi kwitansi. Katanya satu bulan sertifikat sudah jadi. Tapi sampai sekarang sudah hampir dua tahun belum selesai,” ujarnya.