Opini

ValiDitas Pembuktian Screenshot Dalam Hukum Acara: Ketiadaan Dokumen Elektronik Asli Sebagai Cacat Formil

1257946
×

ValiDitas Pembuktian Screenshot Dalam Hukum Acara: Ketiadaan Dokumen Elektronik Asli Sebagai Cacat Formil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (AI)

Example 300x600

Perkembangan teknologi informasi telah membawa konsekuensi langsung terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara. Bukti tidak lagi terbatas pada dokumen fisik, melainkan telah meluas ke ranah digital. Namun, dalam praktik peradilan, muncul kecenderungan penggunaan screenshot sebagai alat bukti tanpa disertai dokumen elektronik asli. Fenomena ini menimbulkan persoalan mendasar terkait validitas, autentisitas, dan integritas bukti elektronik itu sendiri.

Secara normatif, rezim pembuktian elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, terutama terkait keutuhan (integrity) dan keaslian (authenticity).

Di sinilah letak persoalan screenshot. Secara sederhana, screenshot hanyalah representasi visual dari suatu tampilan digital pada waktu tertentu. Ia tidak memuat keseluruhan sistem informasi, tidak menyertakan metadata yang utuh, serta sangat rentan terhadap manipulasi. Dengan kata lain, screenshot bukanlah dokumen elektronik dalam pengertian utuh sebagaimana dimaksud dalam UU ITE, melainkan sekadar turunan (derivative evidence) yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA :
Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Masuki Proses Hukum

Dalam perspektif hukum pembuktian, setiap alat bukti harus memenuhi prinsip reliabilitas dan akurasi. Ketiadaan dokumen elektronik asli—seperti rekaman percakapan utuh, log sistem, atau data digital yang dapat diverifikasi secara forensik—menjadikan screenshot kehilangan nilai probatif yang memadai. Hal ini bukan semata persoalan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan bukti.
Lebih lanjut, dalam praktik peradilan, kecenderungan hakim untuk tidak menjadikan screenshot sebagai alat bukti yang berdiri sendiri juga dapat ditemukan. Dalam beberapa putusan, pengadilan menekankan pentingnya menghadirkan bukti elektronik yang utuh dan dapat diverifikasi, bukan sekadar potongan tampilan yang tidak dapat diuji keasliannya secara komprehensif. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menilai bukti digital.

BACA JUGA :
Kades Amin Jaya Sudah Jadi Terdakwa Tidak Ditahan, Kadis PMD Kobar: Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai Aturan

Dari sudut pandang forensik digital, autentikasi bukti elektronik mensyaratkan adanya chain of custody, keberadaan metadata, serta kemampuan untuk melakukan verifikasi terhadap sumber data. Screenshot, dalam banyak kasus, tidak memenuhi standar ini. Ia dapat dengan mudah diedit, dipotong, atau bahkan direkayasa tanpa meninggalkan jejak yang mudah dideteksi oleh pihak yang tidak memiliki keahlian khusus.

Dengan demikian, penggunaan screenshot tanpa didukung dokumen elektronik asli harus dipandang sebagai cacat formil dalam pembuktian. Cacat ini tidak hanya melemahkan posisi hukum pihak yang mengajukan, tetapi juga berpotensi menyesatkan proses peradilan jika tidak disikapi secara kritis.

Dalam konteks hukum acara, penting untuk menegaskan bahwa pembuktian bukan sekadar menghadirkan sesuatu yang tampak, melainkan memastikan bahwa apa yang dihadirkan benar-benar mencerminkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, diperlukan standar yang lebih ketat dalam menerima dan menilai bukti elektronik, khususnya yang berbasis screenshot.

BACA JUGA :
Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Masuki Proses Hukum

Ke depan, baik aparat penegak hukum maupun praktisi hukum perlu meningkatkan pemahaman terhadap karakteristik bukti digital. Pendekatan yang terlalu longgar terhadap screenshot berisiko membuka ruang bagi manipulasi dan ketidakadilan. Sebaliknya, penegakan standar autentikasi yang ketat akan memperkuat integritas sistem peradilan di era digital

Pada akhirnya, validitas pembuktian tidak boleh dikompromikan oleh kemudahan teknologi. Screenshot mungkin memberikan gambaran sekilas, tetapi tanpa dokumen elektronik asli, ia tidak cukup untuk berdiri sebagai alat bukti yang sah. Di sinilah hukum harus hadir untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kepastian hukum.

Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H.,M.H. (Pakar Hukum IT)