Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim gabungan Bea Cukai dan dinas terkait melakukan operasi besar-besaran di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dengan tujuan memberantas peredaran rokok ilegal. Rabu (7/8/2024).
Operasi ini mengungkapkan hasil yang mengejutkan dan menggembirakan.
Misal di Desa Kaliabu, tim operasi gabungan tidak menemukan satupun rokok ilegal di toko-toko maupun warung. Temuan ini mencerminkan kesadaran yang tinggi di kalangan warga terhadap bahaya rokok ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan pemerintah.
Tatik, Kasi Binwasluh Satuan Polisi Pamong Praja Madiun, menyatakan bahwa masyarakat sudah sadar dan tahu pentingnya untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Masyarakat Desa Kaliabu sudah sangat paham akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya mematuhi aturan pemerintah,” ujar Tatik.
Kesuksesan ini tidak terlepas dari upaya intensif sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP. Sosialisasi yang gencar telah membuat warga Desa Kaliabu memahami dan menghargai pentingnya mematuhi peraturan demi kebaikan bersama.
Kesadaran dan kepatuhan masyarakat Desa Kaliabu ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemerintah dalam memerangi rokok ilegal membuahkan hasil positif.
Semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Madiun, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari rokok ilegal.
Ciri-ciri rokok ilegal :
- Harga Lebih Murah
Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada rokok legal karena tidak membayar cukai.
- Tidak Ada Pita Cukai
Rokok ilegal tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
- Kemasan Tidak Resmi
Kemasan rokok ilegal sering kali tidak sesuai dengan standar pemerintah, misalnya informasi kesehatan yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali.
- Distribusi Tidak Resmi
Rokok ilegal sering dijual di tempat-tempat yang tidak resmi, seperti kios-kios kecil yang tidak memiliki izin.
- Kualitas yang Meragukan
Rokok ilegal mungkin memiliki kualitas tembakau yang rendah dan tidak terjamin keamanannya.
- Tidak Ada Label Produsen Resmi
Rokok ilegal sering kali tidak mencantumkan label produsen yang sah atau informasi pabrik yang lengkap.
- Tidak Ada Informasi Komposisi
Rokok ilegal biasanya tidak mencantumkan informasi tentang komposisi bahan yang digunakan.
- Tampilan Pita Cukai yang Tidak Biasa
Jika ada pita cukai, tampilannya mungkin tampak berbeda dari pita cukai resmi, baik dari segi warna, ukuran, atau detail lainnya. (Dewi)