Ekonomi

Pajak Hotel dan Restoran Bulan Juli 2024, Bapenda Pangandaran Rinci Pendapatan

13
×

Pajak Hotel dan Restoran Bulan Juli 2024, Bapenda Pangandaran Rinci Pendapatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran
Tampak depan Kantor Bapenda Kabupaten Pangandaran. (Foto : N. Nurhadi/Lensa Nusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak hotel dan restoran di objek wisata Pangandaran bulan Juli, per tanggal 15 Agustus 2024.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring hotel bulan Juli sekitar Rp. 2,07 Miliar, sedangkan dalam laporan pajak hotel bulan Agustus masa pajak Juli sekitar Rp. 2,2 Miliar.

Example 300x600

“Ini sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak hotel baru Rp. 1,2 M,” katanya, Jumat, (16/08/2024).

BACA JUGA :
Fraksi Kerja DPRD Pangandaran Berikan Pandangan Umum Terhadap Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan untuk hasil monitoring restoran bulan juli sekitar Rp. 600 juta dan laporan pajak restoran masa pajak juli sekitar Rp. 605 juta.

BACA JUGA :
Bupati Jeje Pimpin Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 89 Kepala Desa dan 633 BPD Kabupaten Pangandaran

“Ini juga sama sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak resto baru Rp. 250 juta,” papar Asep Rusli.

BACA JUGA :
Kegiatan Iwan M Ridwan, Hadiri Acara Pemberian Insentif RT RW dan Linmas se-Kecamatan Padaherang

Asep Rusli berharap, semua wajib pajak (WP) yang belum melaporkan pajak hotel dan restoran, agar segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.

“Ya WP segera melaporkan pajaknya sesuai omset yang didapatkan,” tutupnya. ( N.Nurhadi)