Advertorial

Pemkab Bondowoso Dapat Kucuran DBHCHT di Diharapkan Berdampak Positif dan Terjadi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

46
×

Pemkab Bondowoso Dapat Kucuran DBHCHT di Diharapkan Berdampak Positif dan Terjadi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso menerima kucuran anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat. Anggaran itu diharapkan membawa dampak positif.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pada tahun 2024 ini Pemkab Bondowoso menerima kucuran anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat. Anggaran itu diharapkan membawa dampak positif.

Sebab, jika penggunaan anggaran itu optimal, maka dampak positif akan dirasakan oleh semua pihak, terutama masyarakat. Sehingga diperlukan kerjasama semua elemen.

Example 300x600

Pun optimalnya pelaksanaan kegiatan oleh perangkat daerah pengelola DBHCHT juga akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Bondowoso.

BACA JUGA :
PJ Bupati Bondowoso Resmikan Paviliun Seroja RSUD dr. Koesnadi

“Semoga ke depan DBHCHT yaitu penggunaan anggaran, dapat menjangkau penerima manfaat,” kata Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Senin, (25/11/2024).

Menurutnya, dalam spektrum yang lebih luas, DBHCHT dapat berdampak lebih siginifikan pada peningkatan strata masyarakat Bondowoso.

“Ini menjadi tanggungjawab kita semua, untuk mengawal ke arah tata laksana kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” ujar Haeriyah Yuliati.

BACA JUGA :
Kelangkaan Minyak Goreng di Bondowoso, Kuat Dugaan Toko Modern Biangnya, Begini Kata Diskoperindag

Sekadar diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

Anggaran itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

Seluruh daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Pelantikan BPC HIPMI

Per kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.

Kucuran anggaran DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

error: Content is protected !!