Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Masyarakat Peduli Jember (MPJ) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember untuk menggelar hearing bersama Ketua DPRD beserta sejumlah anggota Komisi yang berlangsung di ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus), pada Selasa (25/02/2025).
Agenda hearing ini, di hadiri beberapa tokoh ulama se-Kabupaten Jember, Polres Jember diwakili Kabagops Kompol Istono, SH., MM. Turut hadir OPD Jember diantaranya Satpol PP, Disperindag, Dinas Perijinan, serta beberapa Ormas seperti SARBUMUSI, Rumah Aspirasi Jember (RAJE), LPAI, dan tokoh ormas lainnya.
Adapun materi yang dibahas dalam hearing ini, tentang pengendalian dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Jember khususnya memasuki Bulan Suci Ramadhan.
Menurut Ketua MPJ Jember, KH. Drs. A. Hamid Hasbullah, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018, seharusnya aturan tersebut ditegakan. “Saya sangat berharap APH di Kabupaten Jember bisa berkerjasama dengan baik, demi dapat menerapkan Perda yang berlaku. Kami juga sangat berterima kasih, atas dukungan beberapa Ormas yang ada di Kabupaten Jember. Terlebih sebentar lagi kaum muslim akan menyambut bulan suci ramadhan,” bebernya.
Ditempat yang sama, Ketua RAJE Jember Imam Taufik, juga turut mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Ketua DPRD beserta Ketua Komisi yang telah menjembatani untuk bertemu dengan APH dan OPD membahas permasalahan peredaran miras dan obat terlarang di Kabupaten Jember.
“Namun ada yang kami sayangkan, yakni kurangnya tindakan tegas dari Satpol PP Jember dalam menangani peredaran miras. Selain itu, untuk PTSP dan Disperindag agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin untuk para penjual miras. Alangkah baiknya, sebelum mengeluarkan izin turun langsung kebawah. Jangan sampai, izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Imam.
Sementara Kabagops Polres Jember, Kompol Istono, sangat mengapresiasi dengan adanya agenda seperti ini. Karena secara langsung dapat menampung aspirasi masyarakat.
“Kami dari kepolisian, siap membersihkan tempat-tempat yang menjadi praktek penjualan miras, sesuasi dengan Perda nomor 3 tahun 2018,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap peran serta masyarakat untuk dapat berkomunikasi, berkoordinasi dan melaporkan ke Polsek terdekat, jika menemukan praktek penjualan miras.
“Sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan,” tegas Kompol Istono.